Liputan6.com, Jakarta Ahmad Dhani bersikukuh untuk melanjutkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Farhat Abbas hingga ke pengadilan. Bahkan, kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, mengatakan bahwa kasus tersebut tak mungkin dihentikan.
"Soalnya kan sudah ada tersangka ya. Kami juga sudah mendatangkan saksi ahli. Makanya nggak mungkin dihentikan. Kalau sampai berhenti, ini di luar akal sehat," kata Ramdan saat mendampingi Dhani jumpa pers di kediamannya, Jl. Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).
Mengingat kembali, perseteruan antara Dhani dan Farhat bermula setelah putra bungsu Dhani, AQJ alias Dul mengalami kecelakaan maut, September 2013. Lantas, Farhat menyindir Dhani lewat akun Twitternya, @farhatabbaslaw. Sempat tak meladeni, akhirnya Dhani gerah dan lapor polisi.
Dalam laporan itu, Dhani menuduh Farhat telah mencemarkan nama baiknya. Mantan suami Nia Daniati itu pun dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Tapi sampai saat ini, Farhat tak kunjung disidangkan.
"Kalau tidak disidangkan juga. Kami berinisiatif untuk datang ke Kejaksaan Tinggi untuk mempertanyakan kelanjutan kasus ini," tandas Ramdan. (Jul/fei)
Advertisement