Minati Atmanegara Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Roy Tobing mengaku ada 11 gerakan senam miliknya yang diambil oleh Minati Atmanegara.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 09 Sep 2015, 16:20 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2015, 16:20 WIB
Minati Atmanegara
Minati Atmanegara

Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara dilaporkan ke polisi oleh maestro senanm Roy Tobing. Roy Tobing melaporkan Minati lantaran ia merasa artis 56 tahun itu telah menyatut gerakan senam miliknya.

Roy mengatakan, Minati Atmanegara telah menggunakan gerakan tersebut untuk senam Body Languange yang merupakan metode latihan senam di Studio Primadona yang didirikan Minati. Sudah sembilan bulan sejak laporannya pada 21 November 2015, polisi pun menetapkan kakak Cintami Atmanegara itu sebagai tersangka.

Roy Tobing [Foto: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

Hal itu diperkuat lewat lampiran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasip Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/1523/VIII/2015/Dit Reskrimsus. "Menurut informasi seperti itu (tersangka)," kata Benny Joesoef, kuasa hukun Roy Tobing, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2015).

Kedatangan Roy ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut pihak kepolisian mengenai kasusnya. "Kami datang untuk menanyakan kepada penyidik apa berkas sudah dikirm ke Kejaksaan. Soalnya sudah cukup lama, sudah sembilan bulan," ujar Roy.

Minati Atmanegara dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta oleh maestro senam Roy Tobing.

Roy menuturkan, ada belasan gerakan senam miliknya yang sudah ia daftarkan ke Direktorat Hak Cipta sejak tahun 2000 dicatut oleh Minati Atmanegara. Kini ia pun akan memperkuat bukti-bukti untuk memenjarakan Minati, salah satunya video senamnya saat bermain dalam film Quickie Express yang tayang 2007.

"Ada 11 gerakan, saya sedang mempersiapkam video, saya cari ke Malaysia sudah nggak ada. Tapi Tuhan tunjukan jalan di film Quickie Express, saya berusaha ambil dari situ," katanya. (Pur/fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya