Sandy Tumiwa Ajukan Eksepsi, Ditolak Majelis Hakim

Dalam nota keberatan itu, Sandy mengaku tak pernah menerima uang masuk di rekening pribadinya.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 24 Feb 2016, 07:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 07:00 WIB
Sandy Tumiwa dan Diana Limbong
Sandy Tumiwa dijenguk sang istri, Diana Limbong di Polda Metro Jaya. [Fotot: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Sandy Tumiwa mengajukan eksepsi alias nota keberatan atas kasus dugaan penipuan yang dituduhkan kepadanya. Dalam nota keberatan itu, Sandy mengaku tak pernah menerima uang masuk di rekening pribadinya.

Bahkan, mantan suami Tessa Kaunang itu merasa jadi korban dalam kasus investasi bodong mengatasnamakan PT CSM Bintang Indonesia tersebut. Namun sayang, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016) petang, majelis hakim menolak mentah-mentah eksepsi dari Sandy Tumiwa.

 Sandy Tumiwa melambaikan tangan saat akan meninggalkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (7/11). Kedatangan Sandy untuk melakukan tahapan I, mengambil surat pengantar untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakpus. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, dan melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Casmaya sambil mengetuk palu putusan.

Dengan begitu, sidang akan kembali dilanjutkan Selasa (1/3/2016) pekan depan. Pihak kuasa hukum Sandy, Mualim Tampa tak merasa kecewa dengan penolakan hakim. Ia merasa hal itu sebagai proses sidang yang harus dihargai.

"Itu (penolakan) hal biasa ya dalam hukum. Kita ajukan eksepsi dan ditolak. Tapi ya sudah, kita lihat kelanjutan sidang Sandy Tumiwa nanti," kata Mualim.

 Sandy Tumiwa menangis saat memberi keterangan pers setelah dirinya ditangkap karena kasus investasi bodong. [Foto: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

Namun, Mualim tetap yakin jika kliennya tidak bersalah. Pasalnya, dalam dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tak disebutkan penerimaan uang oleh Sandy Tumiwa.

"Klien kami tidak pernah menerima uang. Menurut dakwaan JPU pun tidak ada sepeser uang yang diterima. Sandy hanya dijadikan ikon di PT CSM BI itu," jelas Mualim.

"Kita menganggap Sandy tidak mengetahui dirinya sebagai komisaris di perusahaan itu. Tidak ada uang masuk ke rekening Sandy, semua (masuk) ke rekening Cici dan perusahaan," ungkap Sandy Tumiwa.

Sandy Tumiwa dipindahkan ke Kejaksaan Negeri. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Sementara itu, meski eksepsinya ditolak, Sandy Tumiwa justru tak terlihat sedih. Ia masih mengurai senyuman selepas sidang ditutup. Sebelum digiring ke sel tahanan, mantan suami Tessa Kaunang itu sempat menghampiri awak media.

Alih-alih diwawancara terkait sidang, justru Sandy mengambil kesempatan untuk mengucapkan selamat ulang tahun kepada anak keduanya, Andisa Latafka Avram Tumiwa. 

Sandy Tumiwa dipindahkan ke Kejaksaan Negeri. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Selamat ulang tahun untuk anak saya Andisa Latafka Avram Tumiwa. Semoga jadi anak yang saleh dan taat kepada orangtua," ujar Sandy Tumiwa sambil melambaikan tangan ke kamera.

Usai mengucapkan kata-kata tersebut, Sandy langsung keluar lewat pintu belakang. Ia hanya tersenyum ketika ditanya mengenai hasil penolakan eksepsi hari ini. "Untuk anak saya, semoga kita bisa ketemu ya," ucapnya tersenyum.

(Ras/Des)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya