Kemala Atmojo: KPI Harus Hati-hati Keluarkan Surat Edaran

Kemala Atmojo berpendapat seharusnya surat edaran merupakan pengumuman kepada instansi internal untuk memberitahu kabar sesuatu.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 04 Mar 2016, 09:00 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2016, 09:00 WIB
KPI
Kemala Atmojo berpendapat seharusnya surat edaran merupakan pengumuman kepada instansi internal untuk memberitahu kabar sesuatu.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengedarkan surat yang isinya larangan untuk menyiarkan acara yang menunjukkan seorang pria bertingkah laku seperti wanita. Hal itu mengundang reaksi dari banyak kalangan, tak terkecuali Badan Perfilman Indonesia (BPI).

Kemala Atmojo, ketua BPI menjelaskan banyak keluhan yang datang padanya dari para sutradara ataupun film maker tentang seringnya KPI mengeluarkan surat edaran.

 Idy Muzayyad, Agatha Lily (Liputan6.com/Meiristica Nurul Hida)

"Surat edaran itu isinya ternyata banyak larangan ini dan itu, atau perintah ini dan itu. Pertama-tama, saya ingin mengomentari 'makhluk' seperti apa surat edaran itu," ungkap Kemala, saat ditemui Liputan6.com, di kantornya, MT Haryono, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Seharusnya, Kemala Atmojo menambahkan, surat edaran itu merupakan pengumuman kepada instansi internal untuk memberitahu kabar sesuatu, bukan larangan. "Karena surat edaran itu bukan peraturan perundang-undangan, atau bukan juga keputusan."

Setelah ditangkap tengah pesta narkoba, Tessy Srimulat sempat minta izin ke toilet.

Sehingga KPI harus hati-hati atas kewenangan yang dimilikinya. "Istilahnya detournement de pouvoir, yaitu melakukan sesuatu di luar tujuan kewenangan yang diberikannya. Kalau sampai melampaui berarti itu berpotensi untuk melanggar hukum," lanjut Kemala Atmojo.

"Kalau sudah onrechmatige overheidsdaad (perbuatan melawan hukum oleh pemerintah), KPI bisa dituntut," tandas Kemala Atmojo.(Mer)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya