Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil kembali menjalankan sidang dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (3/5/2016). Dalam sidang kedua ini, pihak Saipul Jamil membacakan eksepsi (keberatan) atas segala tuduhan.
"Kami alhamdulillah sudah baca eksepsi kami. Secara pelan-pelan kami uraikan apa yang jadi pertanyaan-pertanyaan kami. Sanggahan kami, di dalam surat dakwaan yang menurut kami banyak kekurangan, banyak keterangan yang tak disampaikan dalam dakwaan," ujar Kasman Sangaji, tim kuasa hukum Saipul Jamil usai sidang.
Advertisement
Baca Juga
Kasman menuturkan beberapa poin yang diajukan oleh pihaknya ke Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Salah satunya adalah terkait usia DS yang dianggap bukan anak-anak.
"Pertama terkait sekolah DS, kedua tentang tanggal kelahiran DS seperti obyek perkara yang telah kami laporkan ke Polda. Ketiga terkait posisi SJ saat pemerikasaan pertama kali di Kepolisian. SJ ditahan tanpa didampingi kuasa hukum yang ditunjuk sendiri berdasarkan pasal 56 ayat 1 KUHP. Kami juga bahas hal-hal yang sangat sensitif tapi enggak bisa kami beri tahu," ungkap Kasman.
Kasman menambahkan pihaknya juga sudah mengajukan segala bukti yang diperlukan oleh Majelis Hakim.
"Ya kan kayak yang tanggal kelahiran DS itu di Kepolisian sedang diproses, itu masuk pembelaan bukti kami. Ya yang jelas kami sudah ajukan bukti-bukti atas eksepsi itu, tanggal 9 Mei kami akan hadir di persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum," tuturnya. (Fac/fei)