Liputan6.com, Jakarta PT Griya Remiza melaporkan kakak sekaligus manajer Agnes Monica atau Agnez Mo, Steve Muljoto, ke Polda Metro Jaya pada Desember 2015. Steve dilaporkan terkait dugaan penipuan dalam proyek pengadaan barang dan jasa interior.
Steve merupakan petinggi PT A2D Indo Energi. Permasalahan ini bermula saat perusahaan milik Steve melakukan order ke klien PT Griya Remiza. PT Griya Remiza diberikan cek senilai Rp 780 juta untuk pembayaran order tersebut. Namun cek itu diduga bodong karena tidak bisa dicairkan.
Baca Juga
Tsania Marwa Berjuang Lewat Jalur Langit, Iman Agnez Mo Disanjung Karena Kasus P Diddy
Agnez Mo Dipuji Kuat Iman Setelah Potret Keakrabannya dengan Anak Angkat P Diddy Beredar, Tak Terpengaruh Sisi Kelam Hollywood
Agnez Mo Dikaitkan dengan Skandal P Diddy Setelah Pernyataan Lawasnya Bongkar Sisi Kelam Hollywood Viral
Advertisement
Baca Juga
Namun akhirnya, permasalahan kedua belah pihak kini berujung positif. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai. PT A2D Indo Energi akhirnya memenuhi kewajibannya terhadap PT Griya Remiza setelah sebelumnya sempat berlarut-larut sejak Maret 2015.
Kuasa hukum PT Griya Remiza, Risha Shindyani Halim, mengatakan jalan damai ditempuh setelah melalui perundingan. Dalam perundingan itu, Steve Cs membantah bahwa pihaknya mangkir untuk melunasi kewajiban mereka. Menurut pihak Steve, yang terjadi hanya salah paham dan wanprestasi dari PT A2D Indo Energi.
"Dalam mediasi itu, kedua belah pihak telah sepakat. Intinya mereka punya itikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Langkah damai diambil karena PT A2D (Indo Energi) menawarkan akta perdamaian ke kami," ujar Icha, sapaan akrab Risha, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (4/5/2016).
Karena proses mediasi tersebut, kasus ini akhirnya dihentikan. Risha menjelaskan, pihaknya akan mencabut laporan terhadap PT A2D serta empat petinggi perusahaan itu usai kewajiban PT A2D Indo Energi lunas.
"Kan kami melaporkan Steve Muljoto, Adnan AS, Reco Iswanto dan Victor Rindanaung selaku petinggi PT A2D Indo Energi dengan nomor laporan LP/1211/III/2015/PMJ/Ditreskrimum. Nanti laporan akan dicabut karena kami sepakat untuk berdamai," ucapnya. (Fac/fei)