Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual Saipul Jamil terhadap DS kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (6/6/2016). Sebelumnya, sidang ditunda karena Saipul Jamil sakit, kini penundaan tersebut karena permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami meminta waktu untuk mendalami berkas tuntutan. Kami minta waktu untuk besok dilanjutkan sidang," kata Dado AE, selaku JPU di muka persidangan.
Pihak Majelis Hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi pun menerima permintaan dari pihak JPU. Ifa berharap, esok, Selasa (7/6/2016) Saipul Jamil bisa didatangkan lebih awal ke PN Jakarta Utara.
Advertisement
Baca Juga
"(Sidang) Kami tunda besok dengan agenda tuntutan. Saya minta terdakwa dihadirkan lebih awal, karena ini bulan puasa sehingga (terdakwa) bisa kembali ke tahanan lebih awal untuk berbuka puasa," kata Ifa Sudewi.
Saipul Jamil sendiri seolah tahu penundaan sidang tuntutan ini akan kembali terjadi. "Saya dengar, ada beberapa tim penasihat hukum yang izin, awal puasa untuk tak hadir, intinya tidak bisa hadir karena awal puasa," kata SaipulJamil.
Sementara itu, Saipul Jamil mengaku siap mengahadapi tuntutan dari JPU. Saipul Jamil malahan yakin dirinya akan dibebaskan. Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjeratnya kini dirasa Saipul Jamil akan dihilangkan dari tuntutan.
"Insya Allah, semua sudah ditumpahkan kepada majelis hakim, tinggal mereka menyimpulkan, motif ini semua apa sih. Apakah benar tujuannya seperti yang dituduhkan saat ini, atau kah semata-mata untuk memfitnah dan membuat orang lain jatuh. Sifatnya fitnahan, membuat nama orang jelek," sambung Saipul Jamil.
Keyakinan Saipul Jamil lantaran dirinya mendengar kabar bahwa DS tak datang saat dipanggil oleh kepolisian dalam rangka proses Berita Acara Pemeriksaan. BAP yang harus dijalani oleh DS karena Saipul Jamil balik melaporkan DS dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
"Seperti kemarin, saya dan tim melaporkan orang yang melaporkan saya itu. Dia adalah orang yang perlu dipertanyakan dan ditelusuri. Dan saya dapat laporan dari pengacara saya, dia dan ibunya saat surat pemanggilan pertama enggak hadir dan enggak ada di rumahnya," kata Saipul Jamil.
"Kalau dia enggak bersalah kenapa menghindar. Ini bukan pemanggilan saksi, tapi BAP. Kalau BAP enggak usah menghindar. Prosedurnya yang betul begitu, bukan yang seperti saya tidak ada surat pemanggilan tiba-tiba langsung diambil di masjid," tutur Saipul Jamil. (Fac/fei)