Hakim Kasus Saipul Jamil Langsung Menghadap Mahkamah Agung

Menurut Humas PN Jakarta Utara, panitera yang ditangkap KPK tidak ada kaitannya dalam persidangan Saipul Jamil.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Jun 2016, 00:00 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 00:00 WIB
Saipul Jamil
Saipul Jamil divonis penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Ketua majelis hakim yang menangani kasus Saipul Jamil, Ifa Sudewi, langsung menghadapi Mahkamah Agung (MA) setelah KPK menangkap tangan panitera berinisial RD yang diduga menerima suap dari si pedangdut. Ifa yang rencananya akan bertolak ke Surabaya karena dipindah tugas akhirnya membatalkan niatnya.

Ifa Sudewi lebih memilih mendatangi Mahkamah Agung (MA) guna memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus suap tersebut.

Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah ikut ditangkap KPK dalam kasus suap terhadap seorang panitera.

"Tadinya Ibu Ifa itu persiapan berangkat ke Surabaya untuk pelantikannya Jumat nanti," kata Hasoloan Sianturi, Humas PN Jakarta Utara sekaligus hakim anggota sidang Saipul Jamil saat dihubungi via telepon, Rabu (15/6/2016).

"Dia tadi sudah pamit pulang. Rupaya di tengah jalan dia berpikir, ada masalah kok saya enggak lapor pimpinan. Justru Ibu Ifa atas inisiatif pribadinya dia pergi ke MA. Jadi MA belum memanggil. Melapor kepada pimpinan situasi yang terjadi di kantor. Termasuk menjelaskan kenapa bukan diterapkan pasal 82, kenapa pasal 292 KUHP," sambung Hasoloan Sianturi.

KPK menangkap RD karena menerima suap dari pihak Saipul Jamil, yang dalam hal ini diwakili oleh kakaknya, Samsul Hidayat. Suap Samsul terhadap RD diduga untuk memuluskan persidangan Saipul Jamil agar hukuman duda Dewi Perssik dan Virginia Anggraeny tersebut jadi ringan.

Saipul Jamil [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Dalam sidang, JPU menuntut Saipul Jamil dengan hukuman tujuh tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 82 Perlindungan Anak. Namun dalam sidang vonis, majelis hakim memutuskan Saipul Jamil dipenjara tiga tahun dan dianggap melanggar pasal 292 KUHP.

Namun Hasoloan juga menjelaskan, panitera yang ditangkap oleh KPK bukanlah panitera yang mengurus kasus Saipul Jamil. "Tapi yang bernama Rohadi (RD) itu bukanlah panitera pengganti yang ikut untuk perkara SJ," terang Hasoloan.

Hasoloan menyatakan, RD tak ada sangkut pautnya dengan kasus Saipul Jamil. "Kami tegaskan, kami tidak mengetahui apapun. Hakim-hakim sudah dikumpulkan oleh ketua majelis yang juga wakil ketua PN Jakut, tidak terkait atau pernah berhubungan dengan orang bernama Rohadi," kata Hasoloan Sianturi. (Fac/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya