Liputan6.com, Jakarta Tessa Kaunang mengajukan upaya banding atas putusan hakim terkait gugatan harta gono-gini oleh Sandy Tumiwa. Tessa Kaunang merasa tak setuju dengan putusan hakim yang menjadikan rumah di kawasan Jakarta Selatan sebagai bagian harta bersama.
Hal itu pun disesalkan pihak Sandy Tumiwa. Menurut dia, upaya banding Tessa Kaunang justru menghambat proses pemberian nafkah Sandy kepada dua anaknya.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
"Sebenarnya putusan kemarin tidak ada yang menang atau kalah, karena tujuannya membuat anak-anak terjamin kehidupannya. Baik di pendidikan, nafkah, dan kesehatannya," kata pengacara Sandy Tumiwa, Firman Chandra, kepada Liputan6.com, Kamis (22/12/2016).
"Tapi dengan upaya banding, otomatis eksekusi pengadilan tertunda lagi. Walau itu hak tergugat, kami menyayangkan. Karena keinginan Sandy untuk memberi nafkah jadi tertunda," ia melanjutkan.
Menurut Firman, kliennya pun sudah berharap hasil putusan hakim dapat diterima Tessa Kaunang. Sandy Tumiwa sempat menitip pesan agar kepentingan anak-anak didahulukan daripada urusan pribadinya dan Tessa.
"Sandy bersyukur dengan putusan hakim. Dia katakan yang penting urusan anak-anak segera diurus, terutama soal pendidikan, nafkah dan kesehatan," ucap Firman Chandra.
"Tadinya kalau enggak ada banding mau kami langsung urus setelah 14 hari ini. Tapi karena banding kami harus tahan dulu dan menunggu lagi," ujarnya mengakhiri.