Selesai Jalani Hukuman, Iwa K Pastikan Akan Berkarya Lagi

Iwa K mengaku sudah memiliki karya yang dibuatnya di dalam penjara.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 28 Sep 2017, 09:40 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2017, 09:40 WIB
Iwa K
Iwa K usai menjalani sidang vonis kasus narkoba. Dalam sidang tersebut, Iwa K divonis enam bulan penjara dan akan menjalankan hukumannya di panti rehabilitasi narkoba. (Sapto Purnomo/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Iwa K memastikan diri akan kembali berkarya, setelah menjalani hukuman 6 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi, sesuai dengan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).

Iwa K menuturkan, usai bebas dari rehabilitasi, ia berencana akan membuat karya musik dengan cara yang berbeda dari sebelumnya.

"One thing for sure, gue bakal balik lagi, gue bakal berkarya, dengan cara gue sekarang. Dengan cara gue yang insyaallah lebih baik," ungkap Iwa K di Pengadilan Negeri Tangerang.

Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K, menuturkan, kliennya hanya tinggal menjalani dua bulan rehabilitasi saja. Sebab, dari putusan enam bulan tersebut dipotong dengan masa tahanan Iwa K, yang sudah ditahan sejak Mei 2017.

"Enam bulan rehab dikurangi dengan Mas Iwa selama menjalani masa tahanan, kurang lebih mungkin 1-2 bulan lagi (bebas)," ujar Iwa K.

Nantinya, Iwa K akan merilis lagu yang ia ciptakan selama ditahan. Selama menjalani sisa tahanan, Iwa K akan mengemas lagu tersebut semakin cantik.

Iwa K di PN Tangerang (Adrian Putra/bintang.com)

"Setelah itu Iwa K sudah siap dengan karyanya yang dia ciptakan di dalam ya. Mohon support dari teman-teman media juga," kata Chris Sam Siwu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya