Divonis 6 Bulan, Iwa K Nangis

Vonis enam bulan akan dijalankan Iwa K di panti rehabilitasi narkoba.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 27 Sep 2017, 17:20 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2017, 17:20 WIB
Iwa K
Iwa K usai menjalani sidang vonis kasus narkoba. Dalam sidang tersebut, Iwa K divonis enam bulan penjara dan akan menjalankan hukumannya di panti rehabilitasi narkoba. (Sapto Purnomo/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Iwa K tak kuasa menahan air mata bahagianya, saat mendengarkan majelis hakim memvonisnya dengan hukuman enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa.

Ditemui usai menjalani sidang putusan, Iwa K yang didampingi sang istri, Wikan Resminingtyas, mengucap syukur sedalam-dalamnya. Dengan mata berkaca-kaca, Iwa K pun mengucap syukur kepada Tuhan atas putusan hakim.

Iwa K didampingi istrinya, Wikan Resminingtyas saat menjalani sidang vonis. Dalam sidang tersebut, Iwa K divonis enam bulan penjara. (Adrian Putra/Bintang.com)

"Alhamdulillah huuftt. Cengeng ya," ujar Iwa K, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).

Menurut Iwa K, Tuhan masih sayang kepadanya. Meski terjerat kasus narkoba, tapi ia tidak dihukum berat, melainkan hanya menjalani rehabilitasi. Pelantun "Bebas" itu pun tak henti-hentinya mengucapkan syukur. "Tuhan memang baik, makasih banget Allah SWT," ujar Iwa K.

Ini menjadi pelajaran berati dalam hidup Iwa K. Ia pun berjanji tak akan mengulangi hal yang sama, dan akan benar-benar menjauhi narkoba.  "Gue mau berkreasi, dan gue mau bersih," kata Iwa K.

Kebahagiaan tak bisa disembunyikan Iwa K usai divonis enam bulan penjara. (Adrian Putra/Bintang.com)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya