Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Ello, Chris Sam Siwu, menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang narkoba yang menjerat kliennya. Ketiga saksi yang merupakan dokter dari Badan Narkotika Nasional dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur menyebutkan bahwa Ello merupakan pencandu berat.
Pernyataan itu rupanya menjadi angin segar bagi pihak Ello. Pasalnya, para saksi ahli mengusulkan agar kekasih Aurelie Moeremans itu tetap direhabilitasi.
Advertisement
Baca Juga
"Fakta yang membuat kami sangat menguntungkan ialah kesimpulan dan saran ahli bahwa Ello layak untuk direhabilitasi dan tidak putus. Itu yang jadi dasar kami untuk mengajukan permohonan rehab. Tetapi semua kewenangan ada di hakim," kata Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Belum Sembuh Rehab
"BNN dan RSKO menyatakan bahwa Ello adalah pencandu di tingkat sedang-berat. Kata saksi ahli, kalau berstatus begini jangan sampai terputus rehabilitasinya," ucapnya.
Hal itu diungkapkan Chris Sam Siwu bukan tanpa alasan. Sebab, jika rehabilitasi itu kembali terputus, kemungkinan Ello untuk mengonsumsi narkoba lagi masih sangat besar. Pasalnya, penyanyi 34 tahun ini belum sepenuhnya sembuh untuk saat ini.
"Soalnya kalau sampai terputus (rehabilitasi), kemungkinan kembali seperti itu (gunakan ganja) lagi masih sangat tinggi. Makanya dalam permohonan yang kami sampaikan, bahwa kami ingin Ello layak direhabilitasi," kata Chris Sam Siwu.
"Untuk langkah selanjutnya, kita tunggu dulu tuntutannya seperti apa. Karena kalau belum ada tuntutan kita berbicara, jadinya lompat terlalu jauh," ia menambahkan.
Advertisement