Liputan6.com, Jakarta - Pengacara penuh sensasi, Farhat Abbas, kembali menghebohkan publik. Kali ini, mantan suami Nia Daniati itu melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya lantaran mengaku dianiaya saat tampil dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta.
"Iya. Dia (Vicky) nyerang saya. Kayaknya dia marah pas saya buka kedoknya," ujar Farhat Abbas saat dihubungi via sambungan telpon, Rabu (10/1/2017). Tak hanya Vicky Prasetyo, Angel Lelga, ibunda Vicky dan adik Vicky, juga dilaporkan oleh Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. Menurut Farhat, keempatnya telah menyerang dirinya secara bersamaan dalam acara tersebut.
Â
Advertisement
Â
Baca Juga
Â
Kronologi Insiden
Kronologi kejadian tersebut pun diutarakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
"Jadi begini, kemarin kan ada di salah satu TV swasta. Acaranya jam 9.40, pas di sekmen 4, ada Farhat Abbas masuk. Lalu terjadi cekcok di situ. Di dalam itu ada Vicky Prasertyo, ada istrinya, Angel Lelga, kemudian ada ibunya Vicky Prasetyo. Farhat Abbas merasa dianiaya," ujar Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dalam laporannya, Farhat Abbas menyatakan ada beberapa bagian tubuh yang kesakitan akibat penganiayaan tersebut. "Menurut pelapor, Farhat Abbas ini, dada dan tangannya merasa sakit. Dan dia datang ke Polda Metro untuk melaporkan itu. Empat orang: Vicky, Angel, ibu dan adiknya," lanjut dia.
Â
Advertisement
Tindak Lanjut
Setelah laporan Farhat Abbas diterima pohak berwajib, kasus itu nantinya akan ditindak lanjuti. Mulai dari penyidikan hingga visum akan dilakukan demi mengusut masalah tersebut.
"Nanti kita ambil keterangannya, apakah semua itu benar terjadi, dari pelapor, saksi, dan terlapornya. Keluarga Vicky Prasetyo merasa marah karena dia dikatakan penipu oleh Farhat Abbas hingga melakukan penganiayan itu," ujar Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.
Jika tebukti bersalah, Menurut Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Vicky Prasetyo akan dijerat dengan pasal 170 dan 335 KUHP soal tindakan penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan.