Liputan6.com, Jakarta - Hidup Gatot Brajamusti berubah 180 derajat sejak dirinya diciduk Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat karena kedapatan membawa narkoba, 29 Agustus 2016 lalu.
Gatot Brajamusti pun divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram, Juli 2017. Sejak itu, hidup Gatot Brajamusti pun berubah. Hari-harinya diisi dengan rutinitas mendekam di penjara dan mengikuti jadwal sidang.
Advertisement
Baca Juga
Vonis Kasus
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhi vonis hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Garot Brajamusti. Mantan ketua PARFI ini dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Tak sampai di situ, Gatot Brajamusti juga tersandung kasus kepemilikan senjata api ilegal, satwa yang dilindungi, hingga dugaan tindak asusila. Ketiga kasus tersebut pun masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga kini.
Advertisement
Teman Menjauh
Otomatis, Gatot Brajamusti tak lagi punya waktu untuk meneruskan kariernya atau sekadar mengumpulkan momen indah bersama orang-orang terkasih. Teman-teman dekat Gatot Brajamusti pun perlahan menjauh, seperti Reza Artamevia yang dulu menjadi salah satu muridnya yang paling setia.
Proses hukum yang dijalankan Gatot Brajamusti pun terasa melelahkan. Pengunduran sidang seperti yang terjadi pada Selasa (13/2/2018) jelas membuatnya kecewa.
Ingin Bebas
Akan tetapi, tak ada ratapan kesedihan atau air mata di wajah Gatot Brajamusti. Aktor Azrax itu justru mengungkapkan kekecewaannya melalui canda. "Saya berharap... Berharap (sidang) ditunda sampai tahun 3000," ujar Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2/2018).
Namun akhirnya, Gatot Brajamusti seakan lelah berpura-pura gembira. Sambil menghentikan langkahnya, ia menatap awak media yang kala itu meliput sambil mengungkap satu harapan. "Ya pengin bebas, pengin pulang saya," ucap pria yang biasa dipanggil Aa Gatot itu.
Advertisement