Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkap fakta baru dari kasus narkoba yang menjerat Roro Fitria. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, Roro Fitria ternyata dikabarkan tergolong sebagai pengedar.
"Yang kemarin inisial R (Roro Fitria) itu juga menggunakan dan mengedarkan (narkoba) juga," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).
Advertisement
Baca Juga
Saksikan video berikut ini
Membagikan ke Orang
Roro Fitria digolongkan sebagai pengedar, dalam arti membagikan ke rekan-rekan artis yang dikenalnya. Namun, Roro Fitria bukan menjual kepada orang yang tidak dikenalnya.
"Dia (Roro Fitria) cuma pakai (narkoba) kemudian juga diberikan ke orang. Ya seperti itu," kata Kombes Pol Argo Yuwono.
Advertisement
Buru Bandar Besar
Pihak kepolisian sendiri saat ini masih terus melakukan pengembangan dari kasus-kasus narkoba yang masuk. Kepolisian akan mencari tak hanya kepada artis dan pengedar, tetapi juga sampai ke bandar besar.
"Tapi dari pihak kepolisian tidak hanya mengejar itu saja. Kami mendapatkan pengedar, kami kembangkan. Kami akan memutus di atas sampai di bawah. Bandar kami tangkap," jelasnya.
Kenal Narkoba
Roro Fitria sendiri mengaku sudah menggunakan narkoba sejak satu tahun ke belakang. Hal tersebut diungkapkan oleh Sunan Kalijaga beberapa waktu lalu.
"Dia (Roro Fitria) menyampaikan sambil menangis bahwa satu tahun terakhir ini (pakai narkoba), awal dia mengenal barang haram tersebut saat dia mendatangi salah satu rekan-rekan selebriti yang ulang tahun," ujar Sunan Kalijaga.
Advertisement
Deklarasi Antinarkoba
Mengingat maraknya peredaran narkoba di kalangan Artis, Polres Metro Jakarta Selatan mengundang para rekan artis, manajer, dan produser Indonesia untuk menandatangani deklarasi pemberantasan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (22/2/2018).