Pretty Asmara Menangis Divonis 6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan hukuman bagi Pretty Asmara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 09 Mar 2018, 12:50 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2018, 12:50 WIB
Pretty Asmara Terciduk Ditresnarkoba
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan hukuman bagi Pretty Asmara terkait kasus narkoba yang menjeratnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan hukuman bagi Pretty Asmara terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Melalui sidang putusan yang digelar pada Kamis (8/3/2018), hakim ketua mengganjar Pretty dengan hukuman enam tahun penjara.

Hukuman yang diterima Pretty Asmara jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta wanita berbadan besar itu diganjar 14 tahun penjara.

"Vonisnya dari ketua majelis hakim enam tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," ujar Sahrul Romadana, kuasa hukum Pretty Asmara, dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menangis

Pretty Asmara
Pretty Asmara (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Mendengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pretty Asmara yang duduk di bangku pesakitan tak kuasa menahan air mata. Sebab, hukuman tersebut berat untuk dijalaninya.

 


Terlalu Lama

Pretty Asmara
Pretty Asmara

"Dia hadir mendengar vonis. Dan setelah putusan dia nangislah. Mungkin namanya perempuan ya divonis enam tahun kan untuk orang yang enggak bersalah terlalu lama gitu," lanjut Sahrul Romadana.

 


Tak Sepakat

Pretty Asmara
Pretty Asmara

Sahrul Romadana mengaku hukuman bagi Pretty Asmara terlalu lama. Ia yakin kalau kliennya tak bersalah.

"Kami pun sebenarnya kurang sependapat dengan putusan hakim. Kami sih penginnya empat tahun ke bawah,ya," tambah Sahrul.

 


Sabu 2,04 Gram

[Bintang] Pretty Asmara
(Instagram/prettyasmara)

Pertty Asmara ditangkap satuan Narkoba Polda Metro Jaya pada 18 Juli 2017, di Hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,04 gram beserta alat hisapnya lengkap.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 23 butir ekstasi, 38 butir Happy Five, serta uang tunai sebesar Rp 25 juta.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya