Liputan6.com, Jakarta - Elvy Sukaesih perlahan ikhlas menerima bahwa anak-anaknya, termasuk si bungsu Dhawiya, terlibat kasus narkoba. Pedangdut itu pun telah dua kali mengunjungi Dhawiya yang kini mendekam di ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Suasana haru menyelimuti pertemuan pertama Elvy Sukaesih dan Dhawiya, baru-baru ini. Maklum saja, sejak ditangkap pihak kepolisian, 16 Februari 2018 lalu, ibu dan anak itu belum pernah bertemu satu sama lain.
Menurut Elvy Sukaesih, sisi religius Dhawiya semakin meningkat ketika dirinya ditahan. Hal itu terbukti dari permintaan Dhawiya untuk dibawakan alat-alat penunjang ibadah bagi umat Islam.
Advertisement
 "Dia minta dibawain mukena, yasin, buku doa, semua yang dia punya. Tasbih, tasbihnya enggak satu (yang diminta bawa)," ujar Elvy Sukaesih saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Baca Juga
Â
Â
Demi Anak
Rasa cinta Elvy Sukaesih terhadap putrinya itu tak memudar meski telah dikecewakan. Walaupun masih terpukul, penyanyi yang dijuluki Ratu Dangdut itu tetap mendoakan hal terbaik bagi putri bungsunya, Dhawiya. Â
"Ya jelas itu rasa kecewa, rasa marah, semua bercampur. Tapi saya tetap tabah, karena ini anakku, dan siapa pun dia, orang tua tetap punya hati dan doa buat anak," ucap Elvy Sukaesih.Â
Â
Advertisement
Dua Paket Sabu
Seperti yang diketahui, putri bungsu Elvy Sukaesih, Dhawiya, ditangkap pihak kepolisian pada 16 Februari 2018 dini hari di kediaman Elvy Sukaesih di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Melalui hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram dan 0,45 gram secara terpisah.
Â
Ancaman Lima Tahun Penjara
Dhawiya ditangkap bersama Syechans (kakak Dhawiya), Ali Zaenal Abidin (kakak Dhawiya), Muhammad (pacar atau tunangan Dhawiya), dan Chauri (istri Syechans).
Polisi menyangka anak-anak Elvy Sukaesih dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 lebih subsider Pasal 127 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement