Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan antara Lyra Virna dengan Lasty Annisa selaku pemilik biro perjalanan haji dan umrah ADA Tour semakin meruncing. Kali ini, Lyra Virna mengatakan bahwa ADA Tour tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
Dengan kata lain, ADA Tour beroperasi secara ilegal. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
"Dari data yang dimiliki Mas Fadlan dan Mbak Lyra Virna, tidak ada izin dari Kementerian Agama bahwa ADA Tour itu beroperasi. Kalau seperti itu, maka itu proses operasi yang ilegal," kata Razman Areif Nasution.
Advertisement
Baca Juga
Kalau memang terbukti beroperasi tanpa izin, Razman mengatakan bahwa keberadaan ADA Tour berpotensi membahayakan calon jemaah lain yang akan berangkat menggunakan jasanya.
"Artinya di sini ada dua kasus. Pertama dari laporan Mbak Lyra Virna dan para jemaah, lalu yang kedua dari adanya kasus pemberangkatan jemaah yang kacau sebelumnya. Kalau seperti ini berarti patut diduga dia melakukan kegiatan tanpa izin, dan itu berbahaya sekali," ujar Razman.
Saksikan video berikut ini:
Ilegal?
Dalam kesempatan itu, Razman meminta pihak kepolisian agar segera mengambil langkah hukum dengan menahan Lasty Annisa. Mengingat Lyra Virna dan Fadlan memiliki bukti-bukti terkait tidak adanya izin operasional ADA Tour, Razman beranggapan bahwa Lasty Annisa patut ditahan.
"Proses hukum harus berjalan, dan kami meminta dari pasal yang disangkakan, meskipun dalam ketentuannya dapat ditahan, menurut kami itu patut ditahan. Agar kegiatan yang sudah sedemikian rupa ini bisa dihentikan," ia menandaskan.
Advertisement
Dugaan Penipuan
Konflik ini sendiri bermula sejak Mei 2017. Lyra Virna mengatakan bahwa Lasty Annisa telah diduga melakukan penipuan karena tak mengembalikan biaya keberangkatannya ke Tanah Suci.
Sementara itu, pihak Lasty Annisa merasa sudah mengembalikan biaya keberangkatan haji secara bertahap. Dari situ, keduanya pun saling melaporkan satu sama lain ke pihak berwajib.