Adik Benarkan Jupiter Fortissimo Jualan di Dalam Tahanan

Selama mendekam di dalam tahanan, kondisi Jupiter Fortissimo terlihat sangat memprihatikan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 13 Apr 2018, 14:50 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2018, 14:50 WIB
[Bintang] Jupiter Fortissimo
Jupiter Fortissimo (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Selama mendekam di dalam tahanan, kondisi Jupiter Fortissimo terlihat sangat memprihatikan. Beberapa waktu lalu beredar foto-foto Jupiter Fortissimo selama di dalam tahanan.

Dalam foto itu, terlihat Jupiter Fortissimo sangat kurus kering disertai penyakit kulit di sekitar tangan dan kakinya.

Tak hanya itu saja, sempat beredar berita bahwa Jupiter Fortissimo juga mengalami tekanan di dapam tahanan.

Jupiter Fortissimo tertekan lantaran status narapidana membuatnya tak bisa maksimal menafkahi keluarga. Agar kebutuhan ekonomi keluarganya tetap terpenuhi, ia masih berusaha mencari nafkah dari balik jeruji besi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jualan Online

[Bintang] Jupiter Fortissimo
Jupiter Fortissimo di penjara. (Instagram/lambe_turah)

Hal itu dikatakan oleh pengacaranya, Fransisca Indrasari.

"Memang dia mengandalkan jualan online. Waktu itu penirus muka, alat untuk tiruskan muka. Sempat jualan parfum juga dititip ke teman-temannya," ungkap sang pengacara, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (12/4/2018).

 


Butuh Makan

Jupiter Fortissimo
Jupiter Fortissimo

Hal itu juga rupanya dibenarkan oleh pihak keluarganya, yaitu Kristal.

"Iya itu benar. Dia butuh makan. Di dalam kan beda, susah lah hidup," ungkap adik Jupiter Fortissimo, usai menjenguk sang kakak di Lapas Kelas 1 Tangerang, Jumat (13/4/2018).

 


Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Jupiter Fortissimo
Jupiter Fortissimo (Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com)

Saat ini Jupiter Fortissimo masih menjalani masa hukuman di Lapas Tangerang akibat kasus narkoba. Sebelumnya, November 2016 lalu, pesinetron berusia 36 tahun ini dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya