Jalani Sidang Perdana, Fachri Albar Irit Bicara

Fachri Albar menjalani sidang perdana dengan mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana panjang hitam.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 15 Mei 2018, 14:10 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2018, 14:10 WIB
[Bintang] Fachri Albar
Sambil menunggu sidang kasus narkoba yang menjeratnya, pria 36 tahun itu akan kembali melanjutkan proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. (Muhammad Akrom Sukarya/Kapanlagi.com)

Liputan6.com, Jakarta Fachri Albar akan menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018). Tiba di pengadilan sekitar pukul 12.25 WIB, putra Achmad Albar itu mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana panjang hitam. Fachri Albar dikawal petugas Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dan seorang polisi menuju ruang tahanan.  

Tak banyak kata yang terlontar dari mulut Fachri Albar saat ditanya perihal kondisinya guna menghadapi sidang perdananya.

"Alhamdulilah baik," ucapnya singkat sambil terus berlalu. 

Seperti diketahui,  Fachri Albar ditangkap Satuan Tugas Narkoba Polres Jakarta Selatan, di kediamannya, di Kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, 14 Februari 2018.

 

Paket Sabu

[Bintang] Fachri Albar
Berkas perkara Fachri Albar telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas suami Renata Kusmanto itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dan selanjutnya untuk disidangkan. (Muhammad Akrom Sukarya/Kapanlagi.com)

Dari hasil penggerebekan,  polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat  0,8 gram, puntung ganja bekas pakai, serta bong atau alat untuk menghisap sabu.  

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua strip Dumolid saat penggerebekan yang terdapat di ruangan khusus untuk menaruh barang haram tersebut. 

 

 

Rehabilitasi

Fachri Albar
Aktor Fachri Albar tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4). Berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Fachri Albar telah dinyatakan lengkap oleh kepolisian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Namun setelah menjalani assesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN), Fachri dinyatakan sebagai korban kejahatan narkoba. Dari hasil itu, bapak dua anak itu menjalani rehabilitasi ke RSKO, Cibubur, Jakarta Timur. 

Berkas Fachri dinyatakan lengkap. Perkaranya diberikan nomor oleh Kejaksaan dengan nomor perkara 500/pid.Sus/2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya