Hukuman Penjara Pretty Asmara Bertambah Menjadi 8 Tahun

Pretty Asmara sempat membantah jika dirinya adalah pengedar narkotika.

oleh Aditia Saputra diperbarui 04 Jun 2018, 13:10 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2018, 13:10 WIB
Pretty Asmara masih menghadapi kasus narkoba yang mulai bergulir di persidangan.
Pretty Asmara masih menghadapi kasus narkoba yang mulai bergulir di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta Aktris bertubuh subur Pretty Asmara divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 6 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Pretty Asmara pun mengajukan banding. Namun sayang, dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman Pretty Asmara ditambah menjadi 8 tahun penjara. 

Pretty Asmara sendiri memang diputus bersalah atas kasus peredaran narkoba di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Pretty Asmara dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," seperti dilansir panitera MA di websitenya, Senin (4/6/2018).

Dalam persidangannya, kasus banding Pretty Asmara diputus oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Imam Sungudi dengan anggota Elnawisah dan Sri Andini.

 

Terbukti Bersalah

Pretty Asmara Terciduk Ditresnarkoba
Pretty Asmara ditangkap oleh Subdit 2 Ditresnarkoba pada hari minggu (16/07/2017), dengan barang bukti sabu 2,03 gram, Ekstasi 23 butir, Happy Five 38 butir dan uang tunai 25 juta, Jakarta, Selasa (18/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Pretty Asmara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dan mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat golongan IV.  

"Pidana dijatuhkan kepada seseorang terdakwa tidak hanya untuk mendidik terdakwa sendiri, tetapi juga sebagai contoh bagi anggota masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan terdakwa," tulis putusan tersebut.

 

Kasus Narkotika

[Bintang] Pretty Asmara Tertangkap Narkoba
Selain Pretty, polisi juga mengamankan diantaranya berinisial SS pemain film layar lebar, EY, ES, MA, ketiganya merupakan penyanyi dangdut, AH pemain sinetron, GL Model dan DW yang merupakan penyanyi pop. (Adrian Putra/Bintang.com)

Pretty Asmara sendiri sebelumnya ditangkap bersama tujuh rekannya di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) lalu karena dugaan penyalahgunaan narkotika. 

Polisi saat itu menemukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir. Ada pula uang tunai senilai Rp 25 juta.

Namun, saat diamankan polisi, Pretty mengaku telah dijebak oleh pria bernama Alvin. "Saya dijebak, saya dijebak, saya tidak mengedarkan. Saya dijebak," ujar Pretty, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya