Liputan6.com, Jakarta Aktris bertubuh subur Pretty Asmara divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 6 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Pretty Asmara pun mengajukan banding. Namun sayang, dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman Pretty Asmara ditambah menjadi 8 tahun penjara.Â
Pretty Asmara sendiri memang diputus bersalah atas kasus peredaran narkoba di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Pretty Asmara dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," seperti dilansir panitera MA di websitenya, Senin (4/6/2018).
Advertisement
Dalam persidangannya, kasus banding Pretty Asmara diputus oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Imam Sungudi dengan anggota Elnawisah dan Sri Andini.
Â
Baca Juga
Terbukti Bersalah
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Pretty Asmara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dan mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat golongan IV. Â
"Pidana dijatuhkan kepada seseorang terdakwa tidak hanya untuk mendidik terdakwa sendiri, tetapi juga sebagai contoh bagi anggota masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan terdakwa," tulis putusan tersebut.
Â
Advertisement
Kasus Narkotika
Pretty Asmara sendiri sebelumnya ditangkap bersama tujuh rekannya di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) lalu karena dugaan penyalahgunaan narkotika.Â
Polisi saat itu menemukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir. Ada pula uang tunai senilai Rp 25 juta.
Namun, saat diamankan polisi, Pretty mengaku telah dijebak oleh pria bernama Alvin. "Saya dijebak, saya dijebak, saya tidak mengedarkan. Saya dijebak," ujar Pretty, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).