Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut Fachri Albar dengan hukuman sembilan bulan penjara.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 05 Jun 2018, 17:00 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2018, 17:00 WIB
Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Penjara
Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Penjara (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Fachri Albar, baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). Sidang lanjutan ini beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa Penuintut Umum.

Dalam persidangan itu, Nasruddin selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut Fachri Albar dengan hukuman sembilan bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan," kata JPU.

Hanya saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak meminta Fachri Albar menjalankan masa tahanan, melainkan hanya direhabilitasi.

 

Rehabilitasi

Fachri Albar
Fachri Albar (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," sambungnya.

Tak hanya itu, barang bukti yang disita dari tangan Fachri Albar juga akan dimusnahkan.

 

Dimusnahkan

Fachri Albar
Fachri Albar (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Menyatakan barang bukti berupa satu buah botol plastik permen berisi bekas sisa pakai dan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu masing-masing untuk dirampas dan dimusnahkan," tambah JPU.

 

RSKO Cibubur

Fachri Albar
Fachri Albar (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Saat ini Fachri Albar tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur.

 

Pledoi

Fachri Albar
Fachri Albar (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sidang selanjutnya, Fachri Albar akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada Kamis 7 Juni 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya