Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Fachri Albar, baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). Sidang lanjutan ini beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa Penuintut Umum.
Dalam persidangan itu, Nasruddin selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut Fachri Albar dengan hukuman sembilan bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan," kata JPU.
Advertisement
Baca Juga
Hanya saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak meminta Fachri Albar menjalankan masa tahanan, melainkan hanya direhabilitasi.
Rehabilitasi
"Dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," sambungnya.
Tak hanya itu, barang bukti yang disita dari tangan Fachri Albar juga akan dimusnahkan.
Advertisement
Dimusnahkan
"Menyatakan barang bukti berupa satu buah botol plastik permen berisi bekas sisa pakai dan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu masing-masing untuk dirampas dan dimusnahkan," tambah JPU.
RSKO Cibubur
Saat ini Fachri Albar tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur.
Advertisement
Pledoi
Sidang selanjutnya, Fachri Albar akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada Kamis 7 Juni 2018.