Ini Penyebab Roro Fitria Ketahuan Polisi Saat Pesan Narkoba

Roro Fitria terus-menerus menanyakan kabar sabu pesanannya kepada Wawan.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Agu 2018, 12:00 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2018, 12:00 WIB
[Bintang] Roro Fitria
Roro Fitria

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba Roro Fitria kembali dibuka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018). Sidang beragendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) itu mengungkap beberapa bukti baru.

Salah satunya kode yang digunakan Roro Fitria saat bertransaksi narkoba. Hal itu didapat dari saksi bernama Welly Suharto Praja. Saksi ini merupakan salah satu anggota kepolisian yang menangkap Wawan, kurir narkoba Roro Fitria. Wawan ditangkap polisi dengan barang bukti bungkus rokok berisi 2,4 gram sabu dan satu ponsel.

"Awalnya saudara Wawan tidak mengaku, sampai akhirnya ternyata pemesannya bernama Nyai," ujar saksi.

Saksi kembali menjelaskan bahwa notifikasi Whatsapp pada ponsel yang disitanya dari Wawan terus berbunyi. Saat kejadian tersebut, Roro Fitria terus-menerus menanyakan kabar sabu pesanannya. Namun sayang, dia tidak mengetahui bahwa ponsel tersebut sudah berada di tangan polisi.

"Nyai ngejar-ngejar terus, nanyain barangnya. 'Rinsonya mana? Dah sampai mana?' Rinso itu pasti (kode) untuk mengelabui," jelas saksi Welly.


Kode Pesanan

[Bintang] Roro Fitria
Roro Fitria

Ternyata Nyai dan Rinso menjadi kode transaksi antara keduanya. Nyai merujuk pada Roro Fitria yang diketahui Welly saat melihat foto profil Whatsapp. Sementara Rinso merupakan kode untuk narkoba jenis sabu.


Diringkus

[Bintang] Roro Fitria
Roro Fitria

Setelah penangkapan Wawan, polisi akhirnya menyamar menjadi ojek online untuk memberikan pesanan sabu yang dibungkus makanan cepat saji, sekaligus meringkus Roro Fitria di suatu tempat.

"Jadi barangnya dikirim pakai ojek online, pakai bungkus McD. Kita kirim langsung di tempat yang ditentukan," jelas Welly.

Proses sidang masih terus berlanjut pekan depan pada Selasa, 7 Agustus 2018 dengan menghadirkan saksi lain dari pihak JPU. (Akbar Prabowo/Kapanlagi.com)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya