Ini Bukti Narkoba yang Ditemukan Polisi dari Ozzy Albar

Ozzy Albar ditangkap polisi karena kasus narkoba.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 12 Sep 2018, 14:18 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2018, 14:18 WIB
Ozzy Albar (Instagram/ @ozzy_albar)
Ozzy Albar (Instagram/ @ozzy_albar)

Liputan6.com, Jakarta Putra Achmad Albar kembali berurusan dengan polisi. Setelah Fachri Albar yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jaya pada Februari 2018 atas kepemilikan sabu dan ganja, kini giliran Ozzy Albar diamankan oleh Satuan Narkoba Polda Metro Jaya. 

Saat penangkapannya, polisi berhasil mengamankan ganja dari tangan Ozzy Albar. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

"Barang buktinya ganja seberat 2.66 gram," ujat Argo saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (12/9/2018)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Masih Diselidiki

Fauzi Albar atau lebih dikenal dengan Ozzy Albar (Instagram/ @ozzy_albar)
Fauzi Albar atau lebih dikenal dengan Ozzy Albar (Instagram/ @ozzy_albar)

Terkait asal-usul barang haram itu, Argo mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut. Menurut Argo, saat ini tim masih mendalami kasus itu.

"Keterangan lain masih didalami. Nanti akan ditanya lagi ke Reserse Narkoba. Nanti kita tunggu ya apakah seorang diri atau bagaimana. Itu informasi awal seperti itu," dia menguraikan.


Dimulai dari Achmad Albar hingga Fachri Albar

Suasana Haru Iringi Pemakaman Anak Ketiga Ahmad Albar
Ahmad Albar saat mensalatkan anak ketiganya Faldy Albar sebelum dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta, Kamis (30/8). Diketahui, Faldy Albar meninggal pada usia 36 tahun di Rumah Sakit Abdi Waluyo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelum Ozzy Albar, Fachri Albar terlebih dahulu diamankan polisi karena kepemilikan sabu, ganja, dan belasan psikotropika. Ia telah menjalani persidangan dan telah divonis hukuman 7 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat.

Tak hanya Fachri Albar, Achmad Albar, juga sempat berurusan dengan polisi. Dalam penangkapannya polisi berhasil mengamankan ratusan ekstasi dari tangan Achmad Albar dan lima rekannya. Atas perbuatannya, Achmad Albar divonis dengan hukuman 8 bulan penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya