Ibunda Selesai Dimakamkan, Roro Fitria Langsung Kembali ke Rutan

Setelah menyaksikan pemakaman ibunya, Roro Fitria langsung diterbangkan ke Jakarta.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 16 Okt 2018, 13:40 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2018, 13:40 WIB
Roro Fitria di Sidang Kedua
Roro Fitria menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/7). Mengenakan kemeja putih dan membawa clutch bag merah, Roro datang didampingi tim kuasa hukum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Roro Fitria yang tercatat sebagai tahanan Rutan Pondok Bambu terkait kasus narkoba, akhirnya mendapat izin terbang ke Yogyakarta untuk menyaksikan pemakaman ibunya, Raden Retno Winingsih.

Melalui Bandara Soekarno Hatta, Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 09.40 WIB, Roro Fitria sudah terbang menuju Yogyakarta dikawal oleh pihak kejaksaan dan juga kepolisian untuk melihat terakhir kalinya sang ibunda sebelum menyatu dengan tanah.

Meski mendapatkan izin, Roro Fitria tidak bisa berlama-lama berada di kampung halamannya itu. Setelah pemakaman selesai, Roro Fitria langsung diterbangkan kembali ke Jakarta.

"Hari ini Roro berangkat ke Yogyakarta jam 09.40 WIB dengan pesawat Air Asia ditemani oleh jaksa 1, asisten jaksa 2, asisten Roro, dan polisi dua orang, Roro harus kembali lagi ke rutan jam 6 sore nanti," ujar Asgar, kuasa hukum Roro Fitria, melalui sambungan telepon, Selasa (16/10/2018).

Jalani Sidang

[Bintang] Roro Fitria
Sidang Roro Fitria (Nurwahyunan/bintang.com)

Hal itu dilakukan lantaran Rabu (17/10/2018), Roro Fitria akan kembali menjalani persidangan terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab agenda yang sudah dibuat harus dijalani sesuai prosedur agar tidak mengganggu proses persidangan.

"Sidang duplik (kasus narkoba Roro) akan digelar besok di Pengadilan Negeri Jaksel," ujar Asgar.

Sidang Putusan

[Bintang] Roro Fitria
Sidang Roro Fitria (Nurwahyunan/bintang.com)

Jika tak ada halangan, Roro Fitria akan kembali menjalani sidang putusan pekan depan. Sebelumnya, Roro Fitria sempat dituntut hukuman 5 tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Bahkan dirinya sempat pingsan mendengar putusan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kemungkinan putusan antara hari Kamis atau Senin," kata Asgar. 

Seperti diketahui Raden Retno Winingsih ibunda Roro Fitria meninggal dunia di Rumah Sakit Fatmawati, jakarta Selatan, Senin (15/10/2018). Sebelum meninggal dunia, ibunda Roro Fitria sempat mengalami sesak napas dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya