Liputan6.com, Jakarta - Mantan suami Delia Septianti, Tofan Putra Unggul Pohan, dihukum 2 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, yang menuntut Tofan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Putra Unggul Pohan secara sah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,8 Miliar milik Amelia Abdurachman Aldjufrie.
Advertisement
Kasus ini bermula dari Amelia yang dibujuk oleh Delia Septianti dan suaminya Tofan agar berinvestasi di bisnis perparkiran. Amelia yang sudah berteman sejak lama dengan mantan vokalis band Ecoutez itu, langsung percaya dan setuju. Apalagi, Delia ketika itu menjanjikan rincian keuntungan cukup menggiurkan.
Kuasa hukum Amelia, M. Halim Latuconsina dan Hari Satrio Rubiono menjelaskan bahwa investasi bisnis parkir yang dijanjikan Delia Septianti dan Tofan berlokasi di Universitas Islam Negeri Bandung dan Rumah Sakit Tarakan Jakarta, pada tahun 2014.
"Kenyataannya, bisnis investasi tersebut tidak pernah terjadi, alias bodong," ujar Halim Latuconsina saat ditemui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).
Baca Juga
Pengembalian
Menurut Halim, penyerahan uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada Tofan dan Delia dilakukan secara bertahap.
"Di antaranya, Amelia pernah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 juta kepada Delia dan Rp 125 juta ditransfer kepada nomor rekening Tofan. Penyerahan uang dilakukan di Cilandak Town Square," ujar Hari Satrio Rubiono.
Namun, hingga jatuh tempo, Delia dan Tofan tak kunjung mengembalikan uang pinjaman tersebut, meski sudah berulang kali ditagih.
"Alih-alih melakukan pembayaran, Tofan pernah menyerahkan cek yang ternyata cek kosong. Akhirnya Amelia melaporkan Tofan dan Delia kepada pihak Kepolisian dengan sangkaan penipuan dan penggelapan," ujar Halim.
Advertisement
Status Delia
Halim menambahkan, sejak kasus ini mulai bergulir di ranah hukum pada tahun 2015, Delia dan Tofan menjalani pemeriksaan di Kepolisian.
"Lantaran ide memulai bisnis perparkiran datang dari Delia kepada Amelia, termasuk ikut menerima uang dari Amelia, sehingga Delia turut diperiksa,” ujar Halim yang menyayangkan, kenapa hanya Tofan yang terus menjalani proses hukum hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara Delia Septiani hanya sebagai saksi.
"Sejak awal, kami berharap ada pengembangan mengenai keterlibatan Delia. Hanya saja, harapan kami tidak menjadi kenyataan," ujar Hari.
Seperti diketahui, selama proses hukum masih berlangsung, Delia Septiana memilih untuk bercerai dari Tofan yang menikahinya pada Oktober 2013 silam. Delia menggugat cerai dari Tofan dan sudah inkrah di Pengadilan Jakarta Utara pada April 2018 silam.
Belum jelas, apakah perceraian tersebut terkait dengan kasus yang menimpa Delia dan Tofan. Hingga berita ini diturunkan, Delia Septiani belum memberikan konfirmasi.