Roro Fitria Masih Kecanduan Narkoba

Hingga saat ini, Roro Fitria, masih menjalani hukuman penjara terkait kasus narkoba.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 25 Feb 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2019, 21:00 WIB
[Bintang] Roro Fitria
Hingga saat ini, Roro Fitria, masih menjalani hukuman penjara terkait kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini, Roro Fitria, masih menjalani hukuman penjara terkait kasus narkoba. Dalam penjara, ia tinggal dengan bersama para tahanan lainnya.

Meski sudah hampir setahun berada di hotel Prodeo, Roro Fitria belum juga sembuh dari kecanduannya akan narkoba. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi.

"Nyai Roro masih ada keinginan untuk memakai (narkoba), rasa untuk menggunakan narkotika masih ada dan sulit dikendalikan," papar Asgar, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Oleh karena itu, Asgar Sjafri ingin Roro Fitria mendapatkan pengobata rehabilitasi atas kecanduan narkoba yang dialami. Bukannya menjalani hukuman penjara seperti vonis yang telah ditetapkan pengadilan.

"Nyai Roro butuh rehabilitasi sepenuhnya karena penjara tak membunuh kecanduannya," papar Asgar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Makin Gemuk

[Bintang] Roro Fitria
Sidang Roro Fitria (Nurwahyunan/bintang.com)

Walau keinginan Roro Fitria masih besar untuk menggunakan barang haram tersebut, namun secara fisik ia justru mengalami kenaikan berat badan.

"Iya, Nyai lebih gemuk sekarang. Mungkin makanannya baik kali ya," tambah Asgar.

 


Hukuman 4 Tahun

Polisi Rilis Kronologi Penangkapan Roro Fitria
Artis Roro Fitria resmi diperkenalkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2). Polisi menangkap Roro Fitria setelah diketahui memesan narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram. (Liputan6.com/Pool)

Roro Fitria harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Ia sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sayangnya, banding tersebut ditolak, dan ia tetap harus menjalani hukuman yang sudah ditetapkan pengadilan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya