Liputan6.com, Jakarta - Sandy Tumiwa diamankan di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dini hari.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sandy Tumiwa resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh AKBP Arie Ardian R Wakapolres Jakarta Pusat
"Sudah kita tentukan sebagai tersangka," imbuh AKBP Arie Ardian R saat gelar perkara di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2019).
Advertisement
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 0,23 gram sabu berikut dengan alat hisapnya (bong). Sandy Tumiwa Ditangkap tanpa perlawanan.
"Ketika diamankan tersangka sedang duduk, dilakukan penggeledahan memang baru menggunakan sabu-sabu," imbuh AKBP Arie Ardian.
Baca Juga
Â
Penjara
Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan pasal tentang penyalahgunaan obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
"Pasal 112 ayat 1, karena digunakannya bersama-sama, dijunctokan juga pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009," ucap Arie Ardian.
Advertisement