Liputan6.com, Jakarta - Galih Ginanjar dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq pada Senin (1/7/2019) ke Polda Metro Jaya.
Galih Ginanjar dikenakan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU RI tentang ITE.
Terkait kasus ini, Galih Ginanjar menunjuk Aldwin Rahadian sebagai kuasa hukumnya. Pada Aldwin pun Galih curhat mengenai posisinya di kasus 'ikan asin' ini.
Advertisement
Apa isi curhatan Galih Ginanjar mengenai kasus yang menimpanya ini? Simak selengkapnya di channel Celeb360 di Vidio berikut ini