Galih Ginanjar Ogah Teken Surat Perintah Penahanan, Polisi: Tidak Masalah

Saat diminta menandatangani surat perintah penahanan, Galih Ginanjar melakukan penolakan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 12 Jul 2019, 12:40 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2019, 12:40 WIB
Galih Ginanjar
Saat diminta menandatangani surat perintah penahanan, Galih Ginanjar melakukan penolakan. (Sumber: Instagram/barbiekumalasari)

Liputan6.com, Jakarta Setelah sehari ditetapkan sebagai tersangka, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya ditahan hingga 20 hari ke depan.

Sebelumnya, saat diminta menandatangani surat perintah penahanan, Galih Ginanjar sempat melakukan penolakan. Apa konsekuensinya?

"Itu hak mereka, tidak masalah, tidak ada aturan juga. Tetap penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Jumat (12/7/2019) siang.

Ya, meski tak bersedia menandatangani surat penahanan, hal itu tak memberi pengaruh. Galih Ginanjar tetap ditahan hingga 20 hari ke depan bersama dua tersangka lainnya.

Pemeriksaan Kesehatan

Galih Ginanjar dalam Seragam Tahanan (Zulfa Ayu Sundari)
Galih Ginanjar dalam Seragam Tahanan (Zulfa Ayu Sundari)

Sebelum masuk sel tahanan, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua menjalani pemeriksaan kesehatan di Pusdokkes Polda Metro Jaya. Mereka diperiksa selama kurang lebih setengah jam.

Ketiganya disangkakan dengan pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 juga pasal 310 dan 311 KUHP UU ITE. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya