Polisi Resmi Tahan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua

Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ikan asin.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 12 Jul 2019, 11:26 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2019, 11:26 WIB
Galih Ginanjar
Galih Ginanjar (Sumber: Instagram/barbiekumalasari)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua pun resmi ditahan mulai hari ini, Jumat (12/7/2019).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Ketiganya akan menjalani masa tahanan di Rutan Polda hingga 20 hari ke depan.

"Jadi setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik membuat surat perintah penahanan," ucap Kombes Pol, Argo Yuwono di kantornya, Jumat (12/7/2019) siang.

"Jadi, mulai hari ini penyidik resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk ketiga tersangka (Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar)," ia menyambung pernyataan.

Diperiksa 10 Jam

Rey Utami
Rey Utami dan Pablo Putera Benua [foto: instagram.com/reyutami]

Sebelumnya ketiga tersangka, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua telah menjalani proses pemeriksaan selama lebih dari 10 jam.

"Tadi malam penyidik dari Krimsus dari cyber telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rey tersangka Pablo dan tersangka Galih. Jadi, pemeriksaan sudah dilakukan hingga tadi malam sampai jam 2 pagi," ungkap Kombes Argo Yuwono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya