Jefri Nichol Didakwa Atas Kepemilikan Ganja

Jefri Nichol direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 09 Sep 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2019, 17:00 WIB
Jefri Nichol
Aktor Jefri Nichol tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Senin (9/9/2019). Jefri Nichol yang datang dengan tangan diborgol menjalani sidang beragenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana kasus narkoba Jefri Nichol akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan. 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Jefri Nichol telah melanggar pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa telah melanggar undang undang," kata Jaksa Penuntut Umum, Jefri Hadi saat persidangan.

Atas perbuatannya, Jefri Nichol direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) yang telah ditunjuk BNNP.

"Berdasarkan assessment dari Badan Narkotika Nasional menyimpulkan dari hasil tes urin terdakwa bahwa tersakwa dapat direkomendasikan direhabilitasi," kata JPU Jefri Hadi.

Ditangkap

Jefri Nichol
Aktor Jefri Nichol menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan kepemilikan narkotika jenis ganja yang dimiliki Jefri Nichol. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Jefri Nichol ditangkap pada Senin 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen A Residence, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 6,01 gram. 

Sebelumnya, Jefri Nichol sempat menjalani masa tahanan selama beberapa pekan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga sempat direhabilitasi berobat jalan di RSKO Cibubur sejak 9 Agustus 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya