Ibnu Rahim, Pesinetron Madun Terjerat Kasus Dugaan Narkoba

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, Ibnu Rahim ditangkap bersama seorang rekannya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 24 Okt 2019, 18:52 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 18:52 WIB
Ibnu Rahim
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, Ibnu Rahim ditangkap bersama seorang rekannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pesinetron Madun, Ibnu Rahim, diamankan Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), setelah kedapatan menyimpan sabu dan ekstasi di dalam tasnya.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, Ibnu Rahim ditangkap bersama seorang rekannya Arif Budianto (27) saat akan bertransaksi di Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 9 Oktober 2019 lalu.

"Jadi sebagai informasi tambahan, salah satu tersangka atas nama Ibnu Rahim ini dulunya memang dikenal sebagai salah satu artis yang bermain di beberapa sinetron," ujarnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengembangan dari Tersangka Lain

Ibnu Rahim, salah satu pemain sinetron Madun (Foto: Instagram/@football.forfun)
Ibnu Rahim, salah satu pemain sinetron Madun (Foto: Instagram/@football.forfun)

Terbongkarnya Ibnu Rahim menggunakan barang haram itu berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka narkotika sebelumnya yang bernama Bayu Dewi Setiawan.

 


Sabu 1,06 Gram dan 5 Butir Ekstasi

Saat diamankan, ditemukan tiga plastik klip bening berisikan sabu dengan total berat 1,06 gram dan lima butir pil ekstasi serta satu buah cangklong kaca kecil.

 


Dari Lapas di Jakarta

Dari hasil penyelidikan petugas, Ibnu Rahim bersama rekannya itu mengambil barang dari jaringan lapas di daerah Jakarta.

 


Sebagai Pengedar

Ibnu rahim yang kini mengenakan seragam tahanan diduga tidak hanya sebagai pemakai tetapi juga menjadi pengedar lantaran memiliki tiga paket plastik klip berisi sabu siap edar.

"Terhadap para tersangka ini kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dan kategori daripada tersangka kita kenakan sebagai pengedar," ujar Ferdy.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya