Liputan6.com, Jakarta - Pesinetron Madun, Ibnu Rahim, diamankan Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), setelah kedapatan menyimpan sabu dan ekstasi di dalam tasnya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, Ibnu Rahim ditangkap bersama seorang rekannya Arif Budianto (27) saat akan bertransaksi di Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 9 Oktober 2019 lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi sebagai informasi tambahan, salah satu tersangka atas nama Ibnu Rahim ini dulunya memang dikenal sebagai salah satu artis yang bermain di beberapa sinetron," ujarnya.Â
Pengembangan dari Tersangka Lain
Terbongkarnya Ibnu Rahim menggunakan barang haram itu berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka narkotika sebelumnya yang bernama Bayu Dewi Setiawan.
Â
Advertisement
Sabu 1,06 Gram dan 5 Butir Ekstasi
Saat diamankan, ditemukan tiga plastik klip bening berisikan sabu dengan total berat 1,06 gram dan lima butir pil ekstasi serta satu buah cangklong kaca kecil.
Â
Dari Lapas di Jakarta
Dari hasil penyelidikan petugas, Ibnu Rahim bersama rekannya itu mengambil barang dari jaringan lapas di daerah Jakarta.
Â
Advertisement
Sebagai Pengedar
Ibnu rahim yang kini mengenakan seragam tahanan diduga tidak hanya sebagai pemakai tetapi juga menjadi pengedar lantaran memiliki tiga paket plastik klip berisi sabu siap edar.
"Terhadap para tersangka ini kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dan kategori daripada tersangka kita kenakan sebagai pengedar," ujar Ferdy.