Roy Kiyoshi Tidak Mengetahui Kandungan Obat saat Beli Psikotropika via Online

Pengacara Roy Kiyoshi, Hendry Indraguna mengungkapkan alasan kliennya membeli obat tersebut.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 10 Mei 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2020, 17:00 WIB
Roy Kiyoshi
Pengacara Roy Kiyoshi, Hendry Indraguna mengungkapkan alasan kliennya membeli obat tersebut. (Liputan6.com/roykiyoshi)

Liputan6.com, Jakarta - Roy Kiyoshi kini berada di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia tersandung kasus dugaan penyalahgunaan obat terlarang.

Roy Kiyoshi ditangkap bersama barang bukti berupa psikotropika. Jumlah yang didapati dari Roy Kiyoshi cukup banyak.

"Kurang lebih ada 21 butir psikotropika," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, belum lama ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tes Urine

Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi (Instagram/@roykiyoshi)

Roy Kiyoshi telah menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif. "Pada saat kita lakukan tes urine, positif benzo," lanjutnya.

 


Tak Tahu Kandungan Obat

Roy Kiyoshi (Foto: Instagram/@beepdocom)
Roy Kiyoshi (Foto: Instagram/@beepdocom)

Henry Indraguna buka suara terkait pemakaian benzo oleh Roy Kiyoshi dalam akun Instagram @beepdocom, Minggu (10/5/2020).

"Kronologi Kasus Roy Kiyoshi

Hendry Indraguna selaku pengacara Roy Kiyoshi menjelaskan bahwa Roy tidak mengetahui detil kandungan dalam obat yang ia beli melalui online.

#roykiyoshi #artisnarkoba #beepdoceleb," begitu keterangannya.

 


Resep Dokter

Menurut pengakuannya saat diperiksa polisi, Roy Kiyoshi membeli obat-obatan terlarang itu secara online sesuai dengan resep dokter yang ia miliki. Padahal Roy Kiyoshi sudah lepas kontrol dokter sejak 2019.

 


Melanggar Hukum

Roy Kiyoshi tidak tahu apa yang dilakukannya adalah perbuatan melanggar hukum. Lantaran sudah ketergantungan dengan obat-obatan tersebut, ia pun tetap membelinya meski tanpa pengawasan dokter.

"Dia tidak tahu apa yang dia lakukan itu adalah penyimpangan karena obat-obat tersebut digunakan harus dengan kontrol dokter, harus ada resep dokter," ucap Vivick.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya