Liputan6.com, Jakarta - Roy Kiyoshi kini berada di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia tersandung kasus dugaan penyalahgunaan obat terlarang.
Roy Kiyoshi ditangkap bersama barang bukti berupa psikotropika. Jumlah yang didapati dari Roy Kiyoshi cukup banyak.
Advertisement
Baca Juga
"Kurang lebih ada 21 butir psikotropika," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, belum lama ini.
Tes Urine
Roy Kiyoshi telah menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif. "Pada saat kita lakukan tes urine, positif benzo," lanjutnya.
Advertisement
Tak Tahu Kandungan Obat
Henry Indraguna buka suara terkait pemakaian benzo oleh Roy Kiyoshi dalam akun Instagram @beepdocom, Minggu (10/5/2020).
"Kronologi Kasus Roy Kiyoshi
Hendry Indraguna selaku pengacara Roy Kiyoshi menjelaskan bahwa Roy tidak mengetahui detil kandungan dalam obat yang ia beli melalui online.
#roykiyoshi #artisnarkoba #beepdoceleb," begitu keterangannya.
Resep Dokter
Menurut pengakuannya saat diperiksa polisi, Roy Kiyoshi membeli obat-obatan terlarang itu secara online sesuai dengan resep dokter yang ia miliki. Padahal Roy Kiyoshi sudah lepas kontrol dokter sejak 2019.
Advertisement
Melanggar Hukum
Roy Kiyoshi tidak tahu apa yang dilakukannya adalah perbuatan melanggar hukum. Lantaran sudah ketergantungan dengan obat-obatan tersebut, ia pun tetap membelinya meski tanpa pengawasan dokter.
"Dia tidak tahu apa yang dia lakukan itu adalah penyimpangan karena obat-obat tersebut digunakan harus dengan kontrol dokter, harus ada resep dokter," ucap Vivick.