Liputan6.com, Jakarta Iyut Bing Slamet sudah empat hari mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan, semenjak penangkapannya pada 3 Desember 2020. Tak ingin adik Adi Bing Slamet berlama-lama di penjara, pihak keluarga mengajukan asesment agar wanita 52 tahun itu direhabilitasi.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani, pengajuan rehabilitasi sudah dilakukan keluarga Bing Slamet sejak Minggu (6/12/2020). Oleh karenanya asesment pemilik nama asli Ratna Fairuz Albar baru dilakukan hari ini.
Advertisement
Baca Juga
"Ya pengajuan atau permohonan dari pihak keluarga sudah ada dari kemarin makanya hari ini kita tindaklanjuti dengan assesment terlebih dahulu," ujar Wadi Sabani di Polres Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).
BNNK Jakarta Selatan
Wadi Sabani menjelaskan, Iyut Bing Slamet menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional KOta (BNNK) Jakarta Selatan.
"Terkait dengan proses IBS, saat ini tahap kita pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di assessment. Kita kerjasama dengan pihak BNNK Kotamadya Jaksel nanti kita tunggu proses assesmentnya seperti apa dari BNK," ujar Kompol Wadi Sabani.
Advertisement
Hasil Asesment
Saat ini polisi tengah menunggu hasil asesmentr BNNK. Namun belum bisa memastikan kapan hasil assesment itu akan keluar.
"Tergantung dari BNNKnya (apakah rehabilitasi) nanti kita lihat sampai berapa lama (hasil), bisa satu hari dua hari atau tiga hari. Pokoknya nanti hasilnya ada nanti kami update lagi," ujarnya.
Penangkapan
Seperti diketahui Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020). Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, dengan barang bukti alat isap sabu dan klip sabu sisa pakai.
Advertisement