Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengetuk palu bahwasanya Jefri Nichol dinyatakan bersalah terkait kasus wanprestasi, Rabu (16/12/2020). Dalam putusannya, Jefri Nichol diwajibkan membayar tuntutan penggugat dalam hal ini Falcon Picture, sebersar Rp 4,2 Miliar.
Kecewa begitu yang keluar dari mulut Aris Marasabessy selaku pengacara Jefri Nichol. Apalagi ia memganggap kalau bintang film Dear Nathan tidak bersalah dalam kasus ini.
Advertisement
Baca Juga
"Sebetulnya agak kecewa dengan putusannya, karena fakta persidangan menunjukan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting," kata Aris saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Bantah Wanprestasi
Tak hanya itu, Aris Marasabessy juga mengatakan bahwa Jefri Nichol tidak melakukan wanprestasi seperti yang dituduhkan rumah produksi Falcon Picture.
"Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu, yang ada adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan," kata Aris Marasabessy lagi.
Advertisement
Banding
Kendati demikian, pihak Jefri Nichol tetap menghormati keputusan hakim terkait masalah ini. Mereka akan melakukan upaya hukum dengan melakukan banding.
"Ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk mengajukan banding," ujar Aris.
Gugatan
Diberitakan sebelumnya Jefri Nichol dianggap menyalahi aturan kontrak kerjasama alias wanprestasi terhadap rumah produksi Falcon Picture. Dalam gugatannya yang didaftarkan pada 21 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Falcon Pictures menuntut tergugat pertama yakni Jefri Nichol bersama dua tergugat lain, senilai Rp 4,2 miliar.
Tidak hanya itu, aktor kelahiran Jakarta, 15 Januari 1999, juga diminta mengembalikan honor yang telah diterimanya yakni sebesar Rp 280 juta.
Advertisement