Pihak Jefri Nichol Akui Kecewa dan Siap Lakukan Banding

Jefri Nichol akan lakukan banding terkait keputusan majelis hakim

oleh Sapto Purnomo diperbarui 16 Des 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 16 Des 2020, 17:30 WIB
[Fimela] Jefri Nichol Part 2
Jefri Nichol Part2 - Preskon film Seperti Hujan yang Jatuh ke Bumi - Senayan City, (13/3/2020). (Adrian Putra/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengetuk palu bahwasanya Jefri Nichol dinyatakan bersalah terkait kasus wanprestasi, Rabu (16/12/2020). Dalam putusannya, Jefri Nichol diwajibkan membayar tuntutan penggugat dalam hal ini Falcon Picture, sebersar Rp 4,2 Miliar.

Kecewa begitu yang keluar dari mulut Aris Marasabessy selaku pengacara Jefri Nichol. Apalagi ia memganggap kalau bintang film Dear Nathan tidak bersalah dalam kasus ini.

"Sebetulnya agak kecewa dengan putusannya, karena fakta persidangan menunjukan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting," kata Aris saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Bantah Wanprestasi

[Fimela] Jefri Nichol
Jefri Nichol (Daniel Kampua/Fimela.com)

Tak hanya itu, Aris Marasabessy juga mengatakan bahwa Jefri Nichol tidak melakukan wanprestasi seperti yang dituduhkan rumah produksi Falcon Picture.

"Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu, yang ada adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan," kata Aris Marasabessy lagi.

Banding

[Fimela] Jefri Nichol
Jefri Nichol - preskon film Seperti Hujan yang Jatuh ke Bumi - Senayan City, 13 Maret 2020. (Adrian Putra/Fimela.com)

Kendati demikian, pihak Jefri Nichol tetap menghormati keputusan hakim terkait masalah ini. Mereka akan melakukan upaya hukum dengan melakukan banding.

"Ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk mengajukan banding," ujar Aris.

Gugatan

[Fimela] Jefri Nichol
Jefri Nichol (Daniel Kampua/Fimela.com)

Diberitakan sebelumnya Jefri Nichol dianggap menyalahi aturan kontrak kerjasama alias wanprestasi terhadap rumah produksi Falcon Picture. Dalam gugatannya yang didaftarkan pada 21 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Falcon Pictures menuntut tergugat pertama yakni Jefri Nichol bersama dua tergugat lain, senilai Rp 4,2 miliar.

Tidak hanya itu, aktor kelahiran Jakarta, 15 Januari 1999, juga diminta mengembalikan honor yang telah diterimanya yakni sebesar Rp 280 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya