Liputan6.com, Jakarta - Mark Sungkar didakwa merugikan keuangan negara atau korupsi dengan membuat laporan fiktif sebanyak 649,9 juta rupiah. Laporan tersebut dibuat mantan suami Fanny Bauty saat menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut laporan keuangan fiktif yang dibuat ayah Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat.
"Secara melawan hukum, yaitu terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti atau dokumen fiktif,"Â kata Jaksa ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 2 Maret 2021.
Advertisement
Baca Juga
"Berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa barat, sehingga bertentangan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017," lanjutnya.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Isu Digugat Cerai Istri
Di tengah kasus hukum yang menjeratnya, beredar kabar Mark Sungkar digugat cerai istri, Santi Asoka Mala. Kabarnya, Santi menggugat cerai Mark setelah dituduh terlibat kasus korupsi dana proposal bertajuk "Era Baru Triatlon Indonesia" Kemenpora.
Â
Advertisement
Dibantah
Tak butuh waktu lama, kabar itu dibantah kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid. "Enggak, enggak benar (digugat cerai)," tegasnya dikutip dari saluran YouTube KH Infotaiment.
Istri Setia Mendampingi
Berbanding terbalik dengan kabar itu, Fahri justru melihat Santi setia mendampingi Mark yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Bukti kesetiaan terlihat dari rutinitas Santi yang mengantar makanan untuk suami.
Â
Advertisement
Susah Senang Bersama
"Karena setiap hari juga istrinya antar makanan ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi kebutuhan Pak Mark," Fahri Bachmid menjelaskan. Setelahnya ia menegaskan lagi kabar Santi menggugat cerai Mark tidak benar. Santi mendukung Mark baik dalam keadaan senang maupun susah.
(Dream.co.id)
Â