Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar, Mark Sungkar Didakwa Korupsi Kegiatan Triathlon Ratusan Juta Rupiah

Mark Sungkar jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).

oleh Meiristica Nurul diperbarui 03 Mar 2021, 16:11 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2021, 15:30 WIB
Kementan
Mark Sungkar jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Mark Sungkar, aktor yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI), duduk di kursi pesakitan. Dirinya didakwa merugikan keuangan negara dengan membuat laporan fiktif. Dana untuk kegiatan olahraga Triathlon tersebut sebanyak Rp 649,9 juta.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa laporan keuangan fiktif yang dibuat oleh ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat.

Tindakan mantan suami Fanny Bauty ini baik sendiri maupun bersama dengan saksi Sita Desavona, saksi Ricky Liyanto, saksi Wahyu Hidayat, saksi Luciana Wibowo, saksi Adhe Purnomo, dan saksi Santi Asokamala, pada sekitar Januari 2018 lalu.

 

Bukti

[Fimela] Mark Sungkar dan Santi Asoka Mala
Mark Sungkar dan Santi Asoka Mala (Instagram/marksungkar)

"Secara melawan hukum, yaitu terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung Jawa barat sehingga bertentangan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017," kata Jaksa ketika membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).

 

Tidak Kembalikan Sisa Bantuan

Potret Rumah Mewah Mark Sungkar. (Sumber: Instagram/@marksungkar)
Potret Rumah Mewah Mark Sungkar. (Sumber: Instagram/@marksungkar)

Tak hanya itu, Mark Sungkar juga didakwa tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke Kas Negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel bukan ke rekening PPFTI, yaitu Bank Mandiri Syariah.

"Terdakwa tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke kas negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel bukan ke rekening PPFTI, yaitu Bank Mandiri Syariah atas nama Federasi Triathlon Indonesia, melainkan ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa Mark Sungkar," sebutnya.

 

Melanggar Aturan

Mark Sungkar juga disebut jaksa ikut melanggar Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olhraga No. 1047/2017 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah dalam akun belanja barang lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional.

"Pada Bab III huruf C dan perjanjian kerjasama antara pejabat pembuat komitmen pada Asisten Deputi Olahraga Prestasi dengan Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia tentang penyaluran bantuan pemerintah kepada Pengurus Pusat Federasi triathlon Indoensia guna pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional nomor : 3.1.2/PPKPKS/D.IV.4/ III/2018, Nomor : 005/PPFTI/PP/III/ 2018 tanggal 1 Maret 2018 pasal 7 angka," jelasnya.

 

Kerugian Negara

"Dan terdakwa menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu dari 14 (empat belas) hari setelah selesainya kegiatan PPFTI sehingga bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 ," sambungnya.

Akibat perbuatannya, jaksa merincikan kerugian negara ditaksir sekitar Rp. 694.900.000 tersebar kepada terdakwa (Ketua Umum Cabang Olah Raga PPFTI) yaitu sebesar Rp 399.700.000, atau orang lain yaitu Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20.650.000, Wahyu Hidayat yaitu sebesar Rp 41.300.000, Eva Desiana sebesar Rp 41.300.000, Jauhari Johan yaitu sebesar Rp 41.300.000, atau suatu korporasi yaitu The Cipaku Garden Hotel (Luciana Wibowo) yaitu sebesar Rp 150.650.000.

Atas dasar itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsidair Pasal 9 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

 

Kronologi

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada 29 November 2017, terdakwa Mark Sungkar yang menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia Masa Bhakti 2015-2019 mengirimkan surat ke Federasi Triathlon Indonesia dengan Nomor: 282/PPFTI/XI/ 2017 perihal Pengajuan Bantuan Dana kepada Menpora untuk proposal Pengajuan Pelatnas.

Proposal itu ditujukan untuk program 'Era Baru Triathlon Indonesia' Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018) dengan total biaya Rp5.072.000.000. yang mana proposal tersebut terdakwa tanda tangani pada tanggal 26 Februari 2018. (Merdeka.com)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya