Liputan6.com, Jakarta David NOAH sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang wanita bernama Lina Yunita. Keybordis NOAH itu dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan sebesar Rp 1,1 miliar.
Pemilik nama asli David Kurnia Albert Dorfel akhirnya buka suara. Bersama dengan kuasa hukumnya, Hendra Prawira Senjaya, David membantah dugaan penggelapan yang dituduhkan kepadanya.
“Fakta yang real, seorang David bekerja sebagai direksi perusahaan A. Berita yang berkembang, David disebut melakukan penipuan dan meminjam uang. Padahal, peminjaman dilakukan sebagai kapasitas sebagai direktur perusahaan A yang berfungsi sebagai PR. Yang tugasnya memberikan citra yang baik perusahaan,” ujar kuasa hukum David NOAH, Hendra Prawira Senjaya, saat jumpa pers secara virtual, Jumat (13/8/2021).
Advertisement
Baca Juga
Laporkan David NOAH ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Jadi Jalan Terakhir Lina Yunita Dapatkan Uang Rp 1,1 Miliar Miliknya
6 Fakta David NOAH Upayakan Damai Usai Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,1 Miliar
David NOAH Ingin Berdamai Usai Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penggelapan Uang Sebesar Rp 1,1 Miliar
Perusahaan
Menurut kuasa hukum David NOAH, peminjaman itu memang benar dilakukan. Namun hal itu dilakukan atas nama perusahaan. Bukan atas nama dirinya.
“Peminjaman kepada LY, murni bisnis sebagai kapasitas David sebagai direksi PT A. Dana yang dikirimkan juga langsung ke rekening perusahaan,” ujar Hendra.
Advertisement
Tidak Berwenang
Sebagai Direktur Komunikasi, David mengaku dirinya tidak memiliki kewenangan soal keuangan.
“Karena dia Direktur komunikasi, dan David tidak memiliki kewenangan dalam penggunaan keuangan, apalagi Direktur Utama,” ujar Hendra.
Tidak Benar
Oleh sebab itu, pihak David NOAH juga merasa sejauh ini pemberitaan yang berkembang tidaklah benar. Apalagi, permasalahan ini adalah murni karena masalah intern perusahaan.
“Jadi masalah ini tidak sebagai pribadi, apalagi murni pengembangan lama. David adalah korban dari perlakuan yang kurang baik. Seharusnya jangan David yang dilaporkan atau digugat, tapi harusnya perusahaan,” ujar Hendra.
Advertisement
Dilaporkan
Sebelumnya, dikabarkan wanita bernama Lina Yunita menyetorkan dana Rp 1,1 miliar kepada David NOAH. Ia ingin mantan suami Gracia Indri menepati janji mengembalikan uang dalam waktu 3 sampai 6 bulan setelah dana itu dicairkan.
Bahkan, jaminan berupa cek yang sempat diberikan David NOAH ternyata tak dapat dicairkan. David NOAH dinilai melanggar kesepakatan yang dibuat sehingga diadukan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.