Liputan6.com, Jakarta - Velline Chu diketahui sebagai pedangdut VU yang ditangkap polisi karena kasus narkoba. Saat dihadapkan kepada pewarta, Velline terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Saat ini, pelantun lagu "Begal Cinta" sudah berstatus sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Velline ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba bersama dengan suaminya, Budi Harianto. Hasil tes urine memperlihatkan Velline dan Budi positif narkoba.
"Mereka pasangan suami istri. Kemudian berdasarkan pemeriksaan tes urine kepada mereka berdua mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu," ujar Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Â
Mengaku Pemakai Baru
Velline kini masih diperiksa penyidik guna menggali motifnya mengkonsumsi sabu. Zulpan belum mendapatkan informasi sejak kapan Velline mengonsumsi narkoba bersama suaminya. Menurut dia, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
"Pengakuan baru, tapi kami akan dalami lagi dalam pemeriksaan dan rekam jejak digital," tutur Zulpan.
Â
Advertisement
Ingin Menghilangkan Trauma
Kepada penyidik, Velline Chu beralasan mengkonsumsi sabu karena ingin menghilangkan trauma di masa lalu. Dia mengatakan, Velline Chu mengaku pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelum menikah dengan suaminya yang sekarang.
"(Alasan) hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah alami KDRT dari mantan suami, sehingga menghilangkan rasa trauma mengunakan narkotika jenis sabu," terang Zulpan.
Â
Â
Pakai Sabu di Rumah
Zulpan menerangkan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk mengonsumsi sabu. Rumah itu dihuni oleh pasangan suami-istri Budi Haryanto dan Velline Chu alias Ningsih.
"Kedua tersangka diduga sering konsumsi narkoba di rumah," ujar dia.
Â
Advertisement
Ditangkap 8 Januari 2022
Seperti diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jaksel menggerebek sebuah rumah di kawasan Jati Sempurna, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu 8 Januari 2022 sekira 22.00 WIB.
"Ini rumah dari para tersangka. Mereka adalah pasangan suami-istri," terang dia.
Â
Â