Polisi Buru Penyuplai Sabu ke Pedangdut Velline Chu

Satresnarkoba Polres Metro Jaksel mengklaim telah mengantongi identitas bandar narkoba yang memasok sabu ke Pedangdut Velline Chu (44).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Jan 2022, 15:27 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2022, 15:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan

Liputan6.com, Jakarta - Satresnarkoba Polres Metro Jaksel mengklaim telah mengantongi identitas bandar narkoba yang memasok sabu ke Pedangdut Velline Chu (44).

Dia bersama suami, Budi Haryanto (34) baru saja ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jaksel saat ini sedang memburu penyuplai sabu yang dikonsumsi oleh Velline Chu dan suami.

"Orang yang mensuplai sabu atau bandarnya ini kami sudah ketahui inisial dan masih pengejaran satnarkoba Polrestro Jaksel," kata dia di Polres Metro Jaksel, Senin (1/2/2022).

Zulpan menerangkan, penyalahgunaan narkotika dikategorikan kejahatan ekstraordinary crime. Menurutnya, pengguna maupun bandar perlu diberi tindakan tegas.

"Jadi kami ungkap. Karena ini bisa merusak moral dan generasi bangsa," ujar dia.

Sebelumnya, Zulpan menerangkan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk mengkonsumsi sabu.

Rumah itu dihuni oleh pasangan suami-istri Budi Haryanto dan Velline Chu alias Ningsih.

"Kedua tersangka diduga sering konsumsi narkoba di rumah," ujar dia.

Alat Bukti

Zulpan menerangkan, Satresnarkoba Polres Metro Jaksel menggerebek sebuah rumah di kawasan Jati Sempurna, Bekasi Jawa Barat pada Sabtu 8 Januari 2022 sekira 22.00 WIB.

"Ini rumah dari para tersangka. Mereka adalah pasangan suami-istri," terang dia.

Dalam kasus ini, disita narkoba jenis sabu seberat 0,08 gram dan sabu sisa pakai berjumlah 2,78 gram berikut alat hisapya.

"Ada 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan pipet kaca," terang dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto dan Pasal 132 ayat 1.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya