Ardhito Pramono Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ardhito Pramono sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 13 Jan 2022, 16:21 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 16:21 WIB
FOTO: Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Ardhito (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ardhito Pramono, musikus sekaligus aktor resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini, ia menjalani masa tahanan di Polres Metro Jakarta Barat.

Pemain film Dear Nathan: Thank You Salma menjadi tersangka kepemilikan narkoba jenis ganja.

"Alat bukti sudah kami temukan. Cek urine positif, kemudian barang buktinya narkotika jenis ganja," terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo, Kamis (13/1/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sejak 2011

7 Potret Ardhito Pramono, Aktor sekaligus Musisi yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Ardhito Pramono (Sumber: Instagram/ardhitopramono)

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan bahwa Ardhito Pramono sudah memakai barang haram ini sejak 2011. Namun sempat terhenti beberapa saat.

"Kemudian mulai aktif lagi menggunakan tahun 2022 sampai tertangkap kemarin," jelasnya. 

Barang Bukti

FOTO: Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Ardhito ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu kemarin, 12 Desember 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di tempat penangkapan Ardhito Pramono.

"Dua paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat 4,80 gram. Satu bungkus kertas papir, 21 butir pil alpazolam ini ada resep dokternya. Satu buah handphone milik tersangka," tambahnya.

 

Terancam 4 Tahun Penjara

Dengan barang bukti tersebut, Ardhito Pramono terancam kurungan penjara.

"Terkait tindak pidana tersangka penyidik sudah menetapkan dan mempersangkakan tersangka dengan UU No. 35 tahun 2009 yaitu pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun," sambungnya.

 

Ditangkap

Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya di wilayah Jakarta Timur. Saat diamankan, tersangka tengah memakai ganja.

"Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 02.00 WIB, tempat di salah satu rumah di Klender, Jakarta Timur," bebernya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya