Liputan6.com, Jakarta - Ardhito Pramono telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Sang musikus menjalani masa tahanan di Polres Metro Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap kronologi penangkapan bintang film NKCTHI tersebut.
"Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 02.00 WIB, tempat di salah satu rumah di Klender, Jakarta Timur," ujar Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Advertisement
"Yang diamankan atau ditangkap adalah seorang public figure atas nama Ardhito Pramono atau AP usia 26 tahun, pekerjaan musisi dan pemain film," sambungnya.
Â
Baca Juga
Â
Â
Â
Jadi tersangka
Saat ini, Ardhito Pramono telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. Ardhito mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini berstatus DPO.
"Ganja ini didapat oleh tersangka dengan membeli pada seseorang yang sudah kita ketahui dan dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Metro Jakbar," terang Zulpan.
Advertisement
Awal Penyelidikan
Penangkapan ini diawali dari adanya laporan warga terkait penyalahgunaan narkoba. Polisi lantas melakukan penyelidikan.
"Hasilnya memang mengarah pada tersangka sering menggunakan narkoba jenis ganja. Bermula dari suatu TKP di Kebon Jeruk kemudian dilakukan pengembangan akhirnya berakhir di tempat ditangkapnya tersangka di daerah Klender," jelasnya.
Hasil Tes
Polisi lalu melakukan pemeriksaan barang bukti dan urine, hasilnya memang positif ganja. Hasil pemeriksaan di antaranya hasil barbuk di laboratorium terhadap barang bukti ganja dinyatakan positif mengandung tetrahydrocannabinol atau ganja.
"Berikutnya hasil pemeriksaan urine pada yang bersangkutan juga positif menggunakan narkotika jenis ganja," sambung Endra Zulpan.
Advertisement
Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan polisi adalah dua paket klip ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 butir pil alprazolam dengan resep dokter dan ponsel.
Dia dipersangkakan dengan UU Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.