Ardhito Pramono Mengenal Ganja Sejak 2011, Mengaku Ingin Mendapat Ketenangan dan Fokus dalam Bekerja

Ardhito Pramono jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 13 Jan 2022, 15:20 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 15:20 WIB
FOTO: Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ardhito Pramono jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dia ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2021) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan urine, musikus sekaligus aktor ini dinyatakan positif menggunakan ganja. Dalam konferensi pers, polisi mengungkap alasan Ardhito mengonsumsi barang haram tersebut.

"Alasan digunakan dalam penggunaannya adalah untuk bisa memberikan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (13/1/2022).

"Ganja ini dimiliki untuk konsumsi sendiri jadi tidak berbagi kepada orang lain," imbuh Zulpan.

 

 

 

Kenal Ganja Sejak 2011

Ardhito Pramono tersangka narkoba jenis ganja
Polisi menetapkan musikus Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)

Ardhito Pramono rupanya sudah mengenal ganja cukup lama. Dia sempat berhenti mengonsumsi namun kembali digunakan.

"Yang bersangkutan juga mengakui mengenal ganja sejak 2011, sempat terhenti beberapa saat kemudian aktif lagi menggunakan pada 2020 sampai tertangkap kemarin," ujar Zulpan.

Kronologi

Terkait kronologinya, bintang film NKCTHI ini ditangkap pada Rabu, 12 Januari 2022 sekitar jam 02.00 WIB, tempat di salah satu rumah di Klender, Jakarta Timur.

"Tersangka saat diamankan sedang menggunakan narkotika jenis ganja," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Barang Bukti 

Barang bukti yang diamankan polisi adalah 2 paket klip ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 butir pil alprazolam dengan resep dokter dan ponsel.

Dia dipersangkakan dengan UU Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya