Doni Salmanan Jadi Tersangka, Istri Bilang Begini

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 09 Mar 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 11:00 WIB
Doni Salmanan dan Dinan
7 Potret Prewedding Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dan Dinan, Penuh Kemesraan (Sumber: Instagram/dinanfajrina)

Liputan6.com, Jakarta Doni Salmanan telah ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/3/2022) terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Quotex.

Crazy Rich Bandung itu diketahui baru menikahi istrinya, Dinan Nurfajrina Salmanan, pada Desember 2021. Siapa sangka tiga bulan kemudian sang suami jadi tersangka.

Melalui akun Instagramnya, wanita berhijab itu pun memberi dukungan kepada sang suami. Apa pun keadaannya, cintanya pada Doni Salmanan tak akan berubah.

"I love yo so much forever and ever baby, will always stand with so much love and compassion beside you. Always have and always will," tulis Dinan di Instagram Stories.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Melalui Bersama

Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)
Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)

Bersama keterangan itu, dia menyertakan foto pengantin bersama Doni Salamanan. Selanjutnya, wanita berhijab ini menyemangati sang suami. "We can do this together sayang, bismillah, inna ma'al usri yusro," ia mengakhiri.

Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, polisi menjerat Doni Salmanan dengan pasal berlapis dan memiliki maksimal hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Ada Undang-undang ITE, ada KUHP, dan ada Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Ditahan

Menyusul perubahan statusnya menjadi tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan. "Malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” ujar Ahmad Ramadhan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya