DJ Chantal Dewi Konsumsi Sabu Sejak 2009, Ini Alasannya

DJ Chantal Dewi termasuk pengguna aktif narkoba. Pemeriksaan terhadap Chantal terungkap, dia memakai sabu sejak 2009.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Mar 2022, 16:20 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2022, 16:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kasus penembakan di Exit Tol Bintaro. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyebut, Disk Jockey Chantal Dewi alias CD termasuk pengguna aktif narkoba. Pemeriksaan terhadap Chantal terungkap, ia memakai sabu sejak 2009.

"Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD (Chantal Dewi) yang bersangkutan mengaku telah konsumsi sabu sejak lama. Tentu kita sangat prihatin sejak tahun 2009," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (17/3/2022).

Dia menerangkan, Chantal Dewi dalam sebulan bisa mengkonsumsi sabu tiga kali di unit apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dia menyebut, ia tinggal bersama kekasihnya di apartemen. Namun, pada saat penggerebekan, pacarnya tidak ada di lokasi.

Zulpan menyebut, Chantal Dewi urunan dengan ketiga rekannya yakni AG (35), DS (44), dan SM membeli 1 gram sabu. "Kemudian dipakai berempat di tempat yang berbeda kalau saudari CD gunakan di apartemennya dan tiga temannya di Duren Sawit," ucap dia.

Kepada penyidik, keempat tersangka mengaku menjadi pengguna narkoba demi mendukung aktivitasnya sebagai Disk Jockey alias DJ.

"Pengakuan empat tersangka dan DC penggunaan narkotika diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ walaupun tentunya ini tidak dibenarkan," ucap dia.

Dalam Sebulan Pakai 3 Kali

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal menjelaskan, satu gram narkoba jenis sabu dibeli harganya Rp 1,5 juta.

"Dan memakai berempat jadi dalam satu bulan pakai 3 kali jadi satu kali pakai habis 1 gram sehingga sebulan habis 3 gram," ujar dia.

Ditahan 21 Hari ke Depan

Akmal menyebut, keempat orang akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk meningkatkan status menjadi tersangka.

Akmal menyebut, dua alat bukti narkoba jenis sabu dan hasil tes urine.

"Terbukti dia (CD) sudah menggunakan dari tes urine dan ditahan 21 hari ke depan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya