Terjerat Sabu, DJ Chantal Dewi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Disk Jockey (DJ) Chantal Dewi alias CD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Mar 2022, 15:43 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2022, 15:39 WIB
DJ Chantal Dewi (Instagram/chantaldewi)
DJ Chantal Dewi (Instagram/chantaldewi)

Liputan6.com, Jakarta - Disk Jockey (DJ) Chantal Dewi alias CD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Chantal Dewi tak sendiri, tiga orang rekannya yakni AG (35), DS (44) dan SM (45) juga turut menyandang status sebagai tersangka.

"Penyidik telah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap empat orang. Tiga tersangka tidak ditampilkan karena masih dilakukan pengembangan terkait asal usul narkotika yang mereka miliki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Kamis (17/3/2022).

Zulpan menerangkan, kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Chantal Dewi terbongkar berkat informasi dari masyarakat. Penyidik mengamankan Chantal Dewi di lobi apartemen kawasan Cilandak Jaksel pada Rabu (16/3/2022) sekira pukul 23.45 WIB. Dalam penggerebekan itu, turut disita sabu seberat 0,4 gram.

Berdasarkan pengakuan Chantal Dewi, sabu itu diperoleh dari rekannya yakni AG (35), DS (44) dan SM (45). Zulpan menyebut, ketiga orang kemudian diringkus di kawasan Duren Sawit Jakarta Timur pada Kamis (17/3/2022) sekira pukul 00.30 WIB.

Barang bukti sabu dan satu butir pil Alprazolam turut disita di lokasi sebagai barang bukti. "Kami kembangkan ke lokasi lain. Kami amankan tiga orang pelaku yang baru selesai mengonsumsi sabu," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tes Urine

Zulpan menyebut, pihaknya meminta keempat tersangka menjalani tes urine. Hasilnya menunjukkan urine empat tersangka positif mengandung Metamfetamin.

"Terhadap tersangka CD positif Metamfetamin dan tersangka AG dan lainnya positif methamphetamine, amphetamine, benzo," ujar dia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undan-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana 4 tahun penjara," ucap dia.


Infografis

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya