Liputan6.com, Jakarta - Disk Jockey (DJ) Chantal Dewi alias CD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Chantal Dewi tak sendiri, tiga orang rekannya yakni AG (35), DS (44) dan SM (45) juga turut menyandang status sebagai tersangka.
"Penyidik telah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap empat orang. Tiga tersangka tidak ditampilkan karena masih dilakukan pengembangan terkait asal usul narkotika yang mereka miliki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Kamis (17/3/2022).
Zulpan menerangkan, kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Chantal Dewi terbongkar berkat informasi dari masyarakat. Penyidik mengamankan Chantal Dewi di lobi apartemen kawasan Cilandak Jaksel pada Rabu (16/3/2022) sekira pukul 23.45 WIB. Dalam penggerebekan itu, turut disita sabu seberat 0,4 gram.
Advertisement
Berdasarkan pengakuan Chantal Dewi, sabu itu diperoleh dari rekannya yakni AG (35), DS (44) dan SM (45). Zulpan menyebut, ketiga orang kemudian diringkus di kawasan Duren Sawit Jakarta Timur pada Kamis (17/3/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Barang bukti sabu dan satu butir pil Alprazolam turut disita di lokasi sebagai barang bukti. "Kami kembangkan ke lokasi lain. Kami amankan tiga orang pelaku yang baru selesai mengonsumsi sabu," ujar dia.
Tes Urine
Zulpan menyebut, pihaknya meminta keempat tersangka menjalani tes urine. Hasilnya menunjukkan urine empat tersangka positif mengandung Metamfetamin.
"Terhadap tersangka CD positif Metamfetamin dan tersangka AG dan lainnya positif methamphetamine, amphetamine, benzo," ujar dia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undan-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana 4 tahun penjara,"Â ucap dia.
Advertisement