Liputan6.com, Jakarta - DJ Una, menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro. Selama pemeriksaan, ia dicecar 35 pertanyaan.
Dijelaskan sang pengacara, Yafet Rissy bahwa wanita bernama lengkap Putri Una Astari Thamrin dibagi dalam dua bagian utama yaitu sebagai korban dan saksi.
Advertisement
Baca Juga
Di ruang penyidik, disjoki sekaligus presenter sudah menjelaskan secara detail dana yang sudah diinvestasikan Una bersama keluarga, serta teman.
"Setelah kita kalkulasikan lagi total dana yang diinvestasikan adalah 1,5 miliar rupiah," paparnya, dilansir kanal YouTube Cumicumi, Senin (25/4/2022).
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Rp 623 Juta
DJ Una, mengalami kerugian sebesar 900 juta yang tak bisa diambil dananya. "Yang berhasil dibitro itu 623 juta. Dengan begitu, terdapat selisih 990 jutaan yang tak bisa ditarik," tambahnya.
Â
Advertisement
Serahkan Bukti
Ditambahkan bahwa saat mendatangi Polda Metro Jaya, DJ Una menyerahkan semua bukti-bukti yang telah membuatnya menjadi korban.
"Kita juga sudah menyerahkan kepada penyidik sejumlah bukti, sejumlah dokumen. ada tiga yang kita serahkan, bukti transfer dari rekening Una ke PT DNA Pro. Yang kedua izin legalitas oleh DNA Pro yang katanya memiliki izin ternyata itu izin pendidikan komputer. Bukti ketiga adalah prospektus, skema berinvestasi di DNA Pro," sambungnya.Â
Keuntungan
Dipaparkan sang pengacara, bahwa seharusnya DJ Una bisa mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut.
"Secara global keuntungannya satu hari satu persen, satu bulan kurang lebih 20 persen. Jadi ini angka yang cukup fantastis," tambahnya.
Advertisement