Klarifikasi Iko Uwais: Saya Difitnah, Diserang, dan Dilaporkan

Iko Uwais membantah telah melakukan pengeroyokan.

oleh Aditia Saputra diperbarui 14 Jun 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2022, 19:00 WIB
Iko Uwais, Headshot, image: indiewire
Iko Uwais, Headshot, image: indiewire

Liputan6.com, Jakarta - Aktor Hollywood Iko Uwais sempat dilaporkan ke Polres Bekasi karena dugaan kasus penganiayaan oleh seseorang bernama Rudi. Atas Laporan tersebut, Iko Uwais telah memberikan bantahannya.

Selain itu, menurut Iko Uwais, Rudi yang juga tetangganya itu telah memutarbalikkan fakta dalam laporannya di Polres Bekasi. Rudi dianggap telah memotong dan memanipulasi fakta yang sebenarnya.

Suami Audy Item juga menegaskan tidak pernah melakukan pengeroyokan kepada Rudi. Justru Rudi yang hendak melakukan pemukulan kepada kakaknya sehingga terpaksa mencegah dan membela supaya tidak terluka.

"Respons saya terhadap tindakan yang dilakukan saudara Rudi murni merupakan pembelaan diri dan perlindungan kepada anggota keluarga saya," ujar Iko Uwais dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (14/6/2022) malam.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Keributan

[Fimela] Iko Uwais
(Instagram/iko.uwais)

Laporan yang dilayangkan ke polisi itu berawal dari keributan pada 11 Juni 2022. Hal ini bermula karena adanya tindakan Rudi dan istrinya yang lari dari kewajiban kepada Iko Uwais yang telah melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000.000 atau setara dengan 50 persen dari nilai kontrak.

"Oleh sebab itu, ini merupakan lontaran fitnah keji yang merendahkan klien kami dan istrinya," ujar Kuasa Hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala.

 

Laporan Balik

[Fimela] Iko Uwais
Iko Uwais (Instagram/iko.uwais)

Selain itu, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum SKY Law Firm, Iko Uwais telah membuat laporan terhadap saudara Rudi dan istrinya di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

"Laporan yang dibuat klien kami kepada Rudi dan istrinya di Polda Metro Jaya bertujuan agar terang benderang bagaimana sebenarnya keributan yang terjadi pada tanggal 11 Juni 2022," ujar Leonardus Sagala.

 

 

Bukti Visum

Iko Uwais tak sembarangan melaporkan Rudi. Dirinya juga telah melakukan visum untuk melengkapi bukti pelaporannya.

"Saya merasa prihatin atas kejadian yang tentunya sangat tidak kita semua inginkan. Bahwa sesungguhnya saya adalah korban dari tindakan yang tidak benar yang dilakukan oleh saudara Rudi," ujar Iko Uwais.

Infografis Aturan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pusat Perdagangan PPKM Level 1 Jawa-Bali
Infografis Aturan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pusat Perdagangan PPKM Level 1 Jawa-Bali (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya