Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi dangdut Tiara Marleen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Haji Faisal. Laporan tersebut dibuat lantaran Haji Faisal sakit hati dengan ucapan Tiara Marleen tentang menantunya, mendiang Vanessa Angel.
Terkait masalah ini, sejak awal dirinya dipolisikan, Tiara Marleen ingin mengupayakan damai. Namun saat itu pengacaranya terdahulu, Firdaus Oiwobo menghalang-halanginya untuk melakukan perdamaian.
Nahasnya, di tengah jalan pengacaranya malah mengundurkan diri. Sampai akhirnya dirinya kini tertimpa masalah besar karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Advertisement
"Yang mendampingi kemarin itu enggak mau damai, sampai mengundurkan diri dia, sampai begini akhirnya, sudah terlanjur. Coba kalau dari tiga bulan lalu dia mendamaikan, enggak mungkin kayak begini," tutur Irman Rachmi, manajer Tiara Marlen, ditemui di Polres Depok, Jawa Barat, Senin (20/6/2022).
Baca Juga
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kata Tiara Marleen
Tiara Marleen tak mengetahui alasan mengapa pengacara terdahulunya tak menginginkan damai. Saat ditanya apakah Tiara Marleen merasa dijebak oleh mantan pengacaranya, Tiara Marleen enggak menjelaskan secara detail.
"No comment. Sudah terima surat itu, langsung mengundurkan diri kan. Tapi enggak apa-apa, lawyer juga masih banyak kok. Alasannya (mengundurkan diri) karena aku mau berdamai. Aku masih ada (bukti) chat-nya juga," kata Tiara Marleen.
Advertisement
Permasalahan
Diketahui Tiara Marleen melalui video singkatnya yang sempat tersebar di media sosial, menyebut bahwa Vanessa Angel hamil di luar nikah. Tak hanya itu, ia akan menggugat akte kelahiran anak Gala Sky Andriansyah, anak semata Wayang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Setelah melalui proses penyidikan pelantun "Atur Aja Bos" ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Depok pada 6 Juni 2022.
Tersangka
"Memutuskan Tiara Marlina Als Tiara Marleen menjadi TERSANGKA sehubungan dengan perkara tindak pindana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau terhadp orang yang sudah meninggal," tulis dalam surat keterangannya Jumat (10/6/2022).
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 310 KUHP jo pasal 320 KUHP jo pasal 321 KUHP yang terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di Jl Ir Juanda Kec Sukmajaya Kota Depok," sambungnya.
Advertisement